Sukabumi Update

Sesuai Amanat PP 45 Th 2015, BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Penyesuaian Iuran JP Jadi 8 Persen

BPJS Ketenagakerjaan ajukan kenaikan iuran program Jaminan Pensiun (JP) dari 3 persen menjadi 8 persen | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan ajukan kenaikan iuran program Jaminan Pensiun (JP) dari 3 persen menjadi 8 persen kepada pemerintah. Hal itu merujuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Pensiun sampai dengan 8 persen melalui evaluasi setiap tiga tahun sekali sejak peraturan diterbitkan.

“Hal itu sejalan dengan PP 45 tahun 2015, kami terus mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran agar sesuai dengan kebutuhannya yakni sebesar 8%,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/3/2025). 

Oni menambahkan bahwa penyesuaian tersebut juga selaras dengan filosofi program JP yang ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun. “Maka, penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan terjaga keberlanjutannya,” jelasnya.

Menurut Oni, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 ini juga mengatur bahwa besaran iuran program JP dapat dilakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria dana kelola JP di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bertemu Mitra, Dewan Uden Soroti Kepesertaan BPJS PBI hingga Kecelakaan Kerja di Sukabumi

“Apalagi Indonesia sedang menghadapi bonus demografi yang bisa dimanfaatkan untuk membangun sistem pensiun yang kuat dan berkelanjutan. Sebab ke depan pasti Indonesia akan menghadapi tantangan besar pasca bonus demografi di mana penduduk lansia jumlahnya akan terus meningkat,” tegas Oni.

Selain itu, berdasarkan PP 45 tahun 2015 juga menjelaskan bahwa manfaat JP dapat dibayarkan apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia dalam masa perlindunhan atau telah mencapaj usia pensiun.

“Selama tahun 2024 saja, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan manfaat sebanyak 214.000 klaim, yang terdiri dari 90.000 manfaat lumpsum dan 124.000 manfaat berkala. Secara keseluruhan jumlah tersebut meningkat 10,2 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Ryan Gustaviana mengatakan, bahwa JP merupakan salah satu program yang sangat penting pada badan yang juga disebut BPJamsostek tersebut.

“Hadirnya PP 45/2015 merupakan landasan filosofis yang kuat agar iuran program JP memang harus disesuaikan sebagaimana mestinya. Program JP ini sangat memberikan manfaat kepada peserta, khususnya yang telah memasuki usia pensiun,” pungkas Ryan. (Adv)

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT