SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti instruksi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas Posko Ketenagakerjaan guna pelayanan konsultasi serta penegakan hukum terkait THR.
“Sekarang ini, pertama posko pengaduan THR ini ada dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 10 Maret, meminta tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 dari perusahaan. Di dalamnya ada poin agar pemerintah daerah membentuk Satgas Posko Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2025,” ujar Tedi Kuswandi kepada sukabumiupdate.com pada Senin (17/3/2025).
Baca Juga: 3 Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Kabupaten Sukabumi
Lebih lanjut, Tedi mengungkapkan pihaknya juga menindaklanjuti surat edaran mengenai tata tertib Ramadan dan kewajiban pembayaran THR. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Disnakertrans itu sebetulnya hanya bersifat pembinaan. Untuk menegakkan aturan, apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka nanti akan ditindaklanjuti dan ditangani oleh ketenagakerjaan di tingkat provinsi,” jelasnya.
Dalam upaya mempermudah pengaduan, Disnakertrans menyediakan layanan aduan secara daring melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mengunjungi posko pengaduan yang disediakan di kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Diskominfo Ajak Warga Kota Sukabumi Manfaatkan SP4N Lapor untuk Laporkan Aduan
“Kepada perusahaan diimbau bahwa THR keagamaan ini bukan pertama kali, tapi setiap tahun. Kami yakin teman-teman pengusaha sangat mengetahui kewajiban dan aturannya, sehingga diharapkan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” imbuhnya.
Tedi juga mengingatkan para pekerja agar memastikan hak mereka terkait THR keagamaan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalaupun ada hal yang misalnya tidak sesuai dengan peraturan, silakan lakukan aduan ke Posko Pengaduan THR, baik secara online maupun offline,” tutupnya. (adv)
Editor : Fitriansyah