Sukabumi Update

Jangan Cuci Uang Pakai Detergen! BI: Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda 1M

Ilustrasi. THR Lebaran dengan Uang Rupiah Baru 2025. Foto: IG/@bank_indonesia_jabar

SUKABUMIUPDATE.com - Uang Baru Lebaran 2025 ramai diburu masyarakat untuk keperluan bagi-bagi THR di Hari Raya Idulfitri.

Pemesanan Uang Baru Bank Indonesia di laman pintar.bi.go.id terpantau habis pada Rabu, 19 Maret 2025. Sebab, periode Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 hanya dibuka di waktu-waktu tertentu.

Adapun Bank Indonesia kembali menyediakan layanan Pemesanan Uang Baru 2025 pada periode IV tertanggal Minggu, 23 Maret 2025 mendatang, mulai pukul 09.00 WIB. Proses Penukaran Uang Baru 2025 akan dilakukan di 4.000 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan berbagai perbankan, termasuk 10 diantaranya di wilayah Sukabumi.

Baca Juga: Daftar 10 Bank di Sukabumi yang Melayani Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Khusus uang kertas, animo masyarakat dalam hal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 memicu fenomena pencucian uang dengan detergen agar terlihat baru. Hal itu sempat beredar baik secara lisan maupun di media sosial.

Padahal, mencuci uang dengan detergen tidak disarankan karena berpotensi merusak uang kertas. Sebab, uang kertas dirancang untuk tahan lama, tetapi bahan kimia dalam detergen dapat merusak serat, tinta, atau lapisan pelindungnya, membuat uang tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Zat kimia yang terkandung dalam detergen dapat menghancurkan serat uang kertas, memudarkan tinta, atau bahkan menghilangkan lapisan pelindungnya, sehingga uang tersebut tidak lagi layak digunakan. Selain itu, tindakan ini dapat melanggar hukum di beberapa negara, karena uang dianggap sebagai properti negara.

Jika uang kotor atau rusak, cara terbaik adalah membersihkannya dengan kain lembap secara perlahan tanpa menggunakan bahan kimia. Jika kondisinya sudah terlalu buruk, Anda bisa membawa uang tersebut ke bank untuk ditukar dengan yang baru.

Merusak Uang Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda 1M

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tidak mencuci uang Rupiah. Merujuk suara.com, tindakan mencuci uang dengan detergen agar terlihat baru dapat berpotensi merusak Rupiah itu sendiri.

"Sebagaimana Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 25 ayat (1) bahwa “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," kata Ramdan Denny saat dihubungi via Suara.com, Selasa (18/3/2025).

Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Terakhir 23 Maret 2025, Jadwal Penukaran Uang Baru di pintar.bi.go.id

Adapun jika tujuan mencuci uang lebih kepada menghilangkan kotoran fisik, masyarakat disarankan untuk tidak menggunakan bahan kimia keras. Sebaiknya, lap dengan kain lembut yang sedikit lembap.

Namun apabila uang sangat rusak, Anda bisa menukarkannya ke bank untuk mendapatkan uang pengganti.

Hal itu seperti dalam hal masyarakat mendapatkan uang Rupiah dengan kondisi Uang Tidak Layak Edar (UTLE), maka masyarakat dapat segera menukarkan ke BI atau perbankan apabila uang tersebut masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak.

"Sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan PBI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah Pasal 23 dan Pasal 24, Bank Indonesia akan memberikan penggantian terhadap UTLE apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali", katanya, dikutip via suara.com, Rabu (19/3/2025).

Penggantian Uang Tidak Layak Edar akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya. Masyarakat juga dapat melakukan penukaran UTLE yang dimiliki melalui Bank yang beroperasi di wilayah NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PBI itu.

Sebagai informasi, mengutip suara.com, media sosial sempat dihebohkan dengan cara membuat uang lama terlihat baru dan mulus. Ini dianggap menjadi alternatif karena bank untuk menukarkan uang baru selalu penuh.

Salah satu cara membuat uang lama terlihat baru dan mulus yang viral adalah mencuci uang di mesin cuci agar terlihat baru. Hal itu terlihat dalam akun Tiktok/@mbaksuci. Dalam postingan itu, langkah pertama yang dilakukan adalah merendam uang di mesin cuci, disiram dengan detergen dan rendam selama satu jam lalu diputar sebentar saja. Setelah itu dibilas lalu di jemur.

Usai dijemur, uang yang dicuci lalu di setrika dan diberi alas kertas. Melihat postingan itu, beberapa netizen ikut mengomentari cara tersebut.

"eh ngk boleh uang di cuci nanti tinta yg di uang pudar dan hilang buat setor di bank atau buat belanja ngk terdektsi sama mesin jdi di anggap palsu," tulis cefix**, dikutip via Suara.com, Rabu (19/3/2025).

Sumber: Suara.com

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT