Sukabumi Update

BPR Sukabumi Cabang Cibadak Jalankan Kredit Primas, Pinjaman Ringan Tanpa Bunga

Kepala Seksi Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cibadak, Sutan Rizam Siregar. (Sumber : SU/Ibnu Sanubari).

SUKABUMIUPDATE.com - Perumda BPR Sukabumi Cabang Cibadak mulai menjalankan Kredit Primas (Pinjaman Ringan Masyarakat Sukabumi) sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam membantu pelaku usaha kecil dan masyarakat menengah ke bawah. Program ini merupakan bagian dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPR untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih ringan dan terjangkau.

Kepala Seksi Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cibadak, Sutan Rizam Siregar, menjelaskan bahwa Kredit Primas mulai berjalan sejak 28 Juli 2025. Program ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Bupati Sukabumi agar perbankan daerah hadir langsung membantu masyarakat melalui skema pembiayaan yang meringankan.

“Primas ini pinjaman ringan untuk masyarakat Sukabumi. Suku bunganya 12 persen per tahun atau 1 persen per bulan, dengan plafon maksimal Rp5 juta dan jangka waktu maksimal 12 bulan,” ujar Sutan kepada Sukabumiupdate.com, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, bunga kredit Primas sepenuhnya disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dengan skema tersebut, nasabah hanya berkewajiban membayar pokok pinjaman, sementara bunga ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Jalan Amblas, Masjid Rata dengan Tanah: Bencana Hidrometeorologi di Warungkiara

“Ini dilakukan agar masyarakat tetap terbantu, tetapi juga tetap disiplin terhadap kewajibannya. Karena bagaimanapun pinjaman tetap harus dibayar, berbeda dengan hibah yang sering kali berisiko macet,” jelasnya.

Menurut Sutan, Kredit Primas menyasar pelaku usaha kecil yang sudah memiliki legalitas usaha. Salah satu syarat utama pengajuan adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), selain KTP dan Kartu Keluarga. Ketentuan ini dimaksudkan agar usaha yang dibiayai tercatat secara resmi dan memiliki kejelasan legalitas.

“Kalau dulu usaha mikro cukup dengan surat izin dari desa, sekarang minimal harus punya NIB. Dengan begitu usahanya terdata di dinas terkait dan legalitasnya jelas,” katanya.

Meski merupakan program hasil sinergi dengan pemerintah daerah, Sutan menegaskan bahwa penyaluran kredit tetap melalui proses penilaian dan survei oleh BPR. Pemerintah memberikan otoritas penuh kepada BPR untuk menilai kelayakan calon debitur.

‎“Modalnya dari dana pihak ketiga, yang dikelola oleh BPR maka tidak serta merta, karena ini program pemerintah lalu semua pengajuan disetujui. Kalau tidak layak, tetap tidak diberikan,” tegasnya

Hingga saat ini, realisasi Kredit Primas di Cabang Cibadak masih dalam tahap awal. Sutan menyebutkan, jumlah rekening yang telah tersalurkan baru sekitar enam nasabah, dengan nilai pinjaman rata-rata berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, sesuai hasil survei lapangan.

“Karena masih baru, kontribusinya belum bisa kami nilai secara menyeluruh. Tapi program ini sudah mulai berjalan dan diharapkan bisa membantu usaha kecil masyarakat,” ujarnya.

Sutan berharap, Kredit Primas dapat menjadi solusi pembiayaan yang tepat bagi pelaku usaha kecil di Sukabumi, sekaligus mendorong tertib administrasi usaha melalui kepemilikan NIB.

“Ini salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat kecil, dan BPR hadir sebagai perpanjangan tangan untuk menyalurkannya secara tepat sasaran,” pungkasnya. (adv)

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT