Sukabumi Update

BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur Bangkrut, Izin Dicabut! Nasabah Diminta Tak Panik

OJK cabut izin BPR Bumi Pendawa Raharja (Sumber: dok bpr)

SUKABUMIUPDATE.com - Per tanggal 15 Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin operasional PT BPR (Bank Perekonomian Rakyat) Bumi Pendawa Raharja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Nasabah diminta tak panik, karena dalam proses likuidasi ini dana nasabah dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah pengawasan berkelanjutan guna memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 15 Desember 2025.

OJK menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan tindakan yang bersifat tiba-tiba, melainkan hasil dari proses pengawasan intensif dan berjenjang yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025.

Baca Juga: Aktivis Pemekaran Sukabumi Utara Songsong Konsep Baru Daerah Mandiri Berbasis Smart City

Sebelumnya, pada Maret 2025, OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan. Penetapan ini didasarkan pada sejumlah indikator kesehatan bank yang tidak memenuhi ketentuan, antara lain rasio permodalan yang berada di bawah ambang batas minimum, tingkat likuiditas yang rendah, serta predikat tingkat kesehatan bank yang dinilai tidak sehat.

OJK saat itu telah memberikan ruang dan waktu kepada pengurus serta pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Namun, setelah evaluasi lanjutan, upaya penyehatan yang diharapkan tidak dapat direalisasikan secara optimal.

Pada November 2025, OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi, sejalan dengan ketentuan Peraturan OJK terkait penanganan bank bermasalah. Status ini menandakan bahwa bank tidak lagi memiliki kemampuan memadai untuk melanjutkan operasional secara sehat.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Ibu di Bangbayang Ditandu Seberangi Sungai Usai Pendarahan Saat Melahirkan

Dalam proses resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut melakukan penilaian menyeluruh. Berdasarkan keputusan yang diambil pada awal Desember 2025, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja. Keputusan ini selanjutnya menjadi dasar permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan mekanisme resmi negara dalam menangani bank bermasalah agar dampaknya tidak meluas dan tetap terkendali.

Darwisman, Kepala OJK Jabar menekankan bahwa masyarakat, khususnya nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja, tidak perlu panik. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan batas dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 3 Siklon Aktif di Wilayah Indonesia, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem

“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa sistem perlindungan konsumen di sektor perbankan telah disiapkan secara menyeluruh,” jelasnya melalui keterangan tertulis Selasa (16/12/2025)

Dijamin LPS

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT. BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di jalan Raya Pasekon Cipanas-Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan. Juga informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja bersumber dari dana LPS.

Baca Juga: Pergerakan Tanah Landa Desa Bantarkalong Warungkiara, 20 Rumah Retak dan Jalan Rusak

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Senin, (15/12/2025).

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Hadir di KPK, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT