Sukabumi Update

PP Pengupahan Resmi Diteken Prabowo, Ini Formula Kenaikan UMP 2026

Ilustrasi Uang - Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pengupahan, UMP–UMK 2026 Mengacu PP. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai landasan baru kebijakan pengupahan nasional. Regulasi ini akan menjadi pedoman dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa penandatanganan PP Pengupahan tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Dengan diterbitkannya aturan ini, mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum di seluruh wilayah Indonesia kini mengacu pada formula yang telah ditetapkan dalam PP tersebut.

“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” tulis Kemnaker dalam pernyataannya, Selasa (16/12/2025), dikutip dari Suara.com.

Kemnaker menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai kajian dan pembahasan.

Baca Juga: Bulan Baru Akhir Tahun Picu Ancaman Banjir Rob, Pesisir Sukabumi Ini Tanggalnya!

Seluruh hasil pembahasan tersebut telah disampaikan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” lanjut Kemnaker.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan mengombinasikan indikator ekonomi makro.

Formula tersebut disusun setelah mempertimbangkan berbagai masukan, terutama dari serikat pekerja dan serikat buruh.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” tulis Kemnaker.

Kemnaker menilai kebijakan pengupahan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun aturan upah minimum.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis Kemnaker.

Terkait teknis penetapan kenaikan upah di daerah, Kemnaker menyebut perhitungan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi.
PP Pengupahan juga mengatur peran kepala daerah dalam menetapkan upah minimum dan upah sektoral. Dalam aturan tersebut, gubernur memiliki kewajiban dan kewenangan sesuai tingkat wilayah.

“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” tulis Kemnaker.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," lanjutnya.

Khusus untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan tenggat waktu penetapan kenaikan upah agar memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Kemnaker.

Sumber: Suara.com

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT