Sukabumi Update

Ini Jumlah Jukir Resmi di Kota Sukabumi, 2025: Rp1,7 Miliar Duit Parkir Setor ke Kas Daerah

Ilustrasi rompi jukir atau juru parkir (Sumber: edit by copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Sukabumi dari retribusi parkir di tahun 2025 ini mencapai Rp1,7 miliar. Duit ini dikumpulkan oleh lebih dari 200 orang petugas parkir resmi di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan yang setiap hari berada di jalanan Kota Sukabumi.

Data ini diungkap dalam sosialisasi Peningkatan Efektivitas Kinerja guna Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Parkir, Selasa, 23 Desember 2025, di Aula Bank BJB Cabang Sukabumi. Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dan diikuti oleh 289 juru parkir yang dibagi dalam dua sesi.

“Kami mengumpulkan 289 juru parkir untuk mendapatkan informasi terkait pendapatan asli daerah serta fasilitas tabungan tanpa setoran awal. Mudah-mudahan ini dapat memudahkan dan memberikan jaminan bagi para juru parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, dikutip dari portal Dokpim Kota Sukabumi.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Bahas Penurunan Belanja Pegawai dengan MenPAN RB

Di depan ratusan jukir, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa potensi besar pendapatan parkir bersumber dari jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang ada di Kota Sukabumi.

Berdasarkan data kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Kota Sukabumi, jumlah sepeda motor mencapai lebih dari 100 ribu unit, sehingga potensi pendapatan parkir seharusnya dapat mencapai puluhan miliar rupiah per tahun,” jelasnya.

Namun lanjut Ayep Zaki realisasi pendapatan parkir pada tahun 2025 baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar. “Potensi parkir ini sangat besar, tetapi yang masuk ke kas daerah masih belum signifikan. Jangan sampai uang hasil parkir tidak masuk ke kas daerah Kota Sukabumi,” tegasnya.

Baca Juga: Bojan Hodak Puji Performa Ramon Tanque di Lini Serang Persib

Wali kota juga menyampaikan rencana penataan sistem parkir ke depan, termasuk kemungkinan perubahan mekanisme penyetoran retribusi agar lebih tertib dan terkontrol. Ia menekankan pentingnya kekompakan para juru parkir serta kejelasan legalitas melalui Surat Keputusan dari Dinas Perhubungan agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Ayep, pembenahan sistem parkir merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah, yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan kesejahteraan.

Pengelolaan parkir dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan terukur dengan penataan yang baik. Dengan demikian, lanjut wali kota, penataan diharapkan mampu mengoptimalkan potensi parkir yang berasal dari kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca Juga: Apindo Jabar Ungkap Dua Investor Siap Bangun Pabrik di Kota Sukabumi

"Seluruh pendapatan parkir harus masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi," tutupnya.

Sebagai tambahan informasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota sukabumi nomor 4 tahun 2023, pemerintah telah menetapkan tarif parkir senilai Rp2000 rupiah untuk sepeda motor, Rp3000 untuk mobil, Rp5000 untuk mobil boks dan Rp7000 untuk mobil truk muatan besar.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT