Sukabumi Update

UMK Kota Sukabumi Rp3.192.807, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Ilustrasi - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.192.807 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. (Sumber : Pexels.com/@Defrino Maasy)

SUKABUMIUPDATE.com - Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.192.807. Penetapan ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Dengan besaran tersebut, UMK Kota Sukabumi berada di peringkat ke-16 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dalam daftar UMK Jawa Barat 2026, posisi Kota Sukabumi berada di bawah Kabupaten Cianjur yang menetapkan UMK sebesar Rp3.316.191, serta di atas Kota Tasikmalaya dengan UMK sebesar Rp2.980.336.

Sementara UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.831.926. Dengan demikian, lebih tinggi Rp639.119 dibandingkan UMK Kota Sukabumi.

Keputusan Gubernur Jawa Barat ini menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026. Upah minimum ini mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Tok! UMK Kabupaten Sukabumi 2026 Sebesar Rp3.831.926

Sementara pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Dalam hal ini pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini ditetapkan di Bandung pada tanggal 24 Desember 2025 oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi dari 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT