SUKABUMIUPDATE.com - Kabar baik untuk wargi Jabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Kota Bekasi memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026, dengan besaran Rp5.999.443 dengan diikuti Kabupaten Bekasi dengan Rp5.938.885, Kabupaten Karawang Rp5.886.853, dan Kota Depok dengan UMK Rp5.522.662. Lalu terakhir, posisi buncit ditempati Kabupaten Pangandaran memiliki UMK sebesar Rp2.351.250.
Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang memungkinkan gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Baca Juga: UMK Kota Sukabumi Rp3.192.807, Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Keputusan ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, saran dan pertimbangan dari Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, serta hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Banjar: Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Baca Juga: Tok! UMK Kabupaten Sukabumi 2026 Sebesar Rp3.831.926
Upah Minimum Kabupaten/Kota ini mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur ini ditetapkan di Bandung pada tanggal 24 Desember 2025 oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Editor : Ikbal Juliansyah