SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menggunakan uang hasil sitaan korupsi sebesar Rp 6,6 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menambal defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Per 30 November 2025, APΒΝ mengalami defisit mencapai Rp560 Triliun.
Menkeu menjelaskan kalau anggaran tahun 2025 saat ini masih terus berjalan, namun dana sitaan Kejagung Rp 6,6 triliun itu bisa menjadi cara untuk mengurangi angka defisit APBN 3 persen.
"Kalau memang mepet-mepet ke atas 3 persen, kita kurangi ke bawah 3 persen. Dengan tambahannya saya punya senjata lebih di bawah 3 persen," jelasnya kepada awak media di Kejagung, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Pergerakan Tanah Susulan Terjang Kampung Gempol Sukabumi: Rusak 15 Rumah, Warga Kembali Mengungsi
Melansir suara.com, Kejagung menyerahkan uang sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) dari penagihan denda administratif kehutanan serta dari tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan importasi gula senilai total Rp 6,625 triliun. Seluruh dana dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Uang senilai Rp 6,625 triliun itu berasal dari tagihan denda administrasi kehutanan senilai Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang. Kemudian, Rp 4,2 triliun berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas ekspor CPO dan importasi gula.
Selain uang tunai, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan tahap V seluas 896.969,143 hektare. Sebagian lahan akan dikonservasi oleh Kementerian Kehutanan, sementara sisanya dialokasikan kepada BPI Danantara untuk dikelola BUMN.
Baca Juga: 7 Cara Sederhana Menikmati Liburan Tanpa Tekanan Berlebih bagi Orang Tua
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp 560,3 triliun per 30 November 2025.
Realisasi itu setara dengan 2,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit APBN adalah pendapatan negara lebih kecil dibanding pengeluaran.
Menkeu Purbaya mengaku kalau defisit APBN ini masih sesuai batas karena tetap di bawah 3 persen.
Baca Juga: Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polri Tak Akan Beri Izin Pesta Kembang Api
"Defisit APBN tercatat sebesar Rp 560,3 triliun atau 2,35 persen dari PDB. Ini masih dalam batas yang terkelola dan sesuai dengan desain APBN kita," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Editor : Fitriansyah