SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira untuk para guru Aparatur Sipil Negara atau ASN Daerah di Indonesia. Di penghujung tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelontorkan tambahan DAU (Dana Alokasi Umum) Rp7,6 Triliun untuk THR (tunjangan hari raya) dan Gaji ke -13.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Keputusan ini ditetapkan 22 Desember 2025.
"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah," tulis KMK 372/2025, dikutip Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Catat! Ini 15 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Sukabumi, Liburan Lebih Nyaman
Melansir suara.com, tambahan dana ini diberikan ke Pemda untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 guru ASN yang tak menerima tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rincianya, tambahan anggaran DAU itu terdiri dari alokasi Rp 3,8 triliun untuk THR dan Rp 3,86 triliun untuk gaji ke-13. Tercatat ada 333 Pemda yang menerima tambahan dana dari Purbaya.
Adapun rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per guru aparatur sipil negara daerah dikalikan dengan jumlah guru aparatur sipil negara daerah.
Baca Juga: Bocah Asal Jakarta Tertinggal di SPBU Sukabumi, Ortu Baru Sadar Setelah Sampai Rumah
Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum ASN daerah dihitung sebesar Rp 250 ribu per orang. Sedangkan terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.
Pemda juga diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila Pemda tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, mereka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Dualisme KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra: Kepengurusan Kami Sah di Kemenkum
Lebih lanjut Purbaya juga mewajibkan Pemda untuk melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah paling lambat 30 Juni 2026.
Editor : Fitriansyah