Sukabumi Update

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Awali 2026 dengan Optimalisasi Pajak Daerah

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki | Foto: Dokpim

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi mengalami tahun 2026 dengan gerakan optimalisasi pajak daerah. Untuk mensukseskan fokus kinerja bidang tersebut, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki bersama jajaran menggelar rapat koordinasi membahas implementasi optimalisasi pajak daerah, di Rumah Dinas Walikota, Minggu, 4 Januari 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabuni, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah terkait, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta pejabat teknis lainnya. Pembahasan langsung fokus pada strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan dan pengelolaan pajak daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Ayep Zaki menegaskan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antar perangkat daerah dalam melakukan pendataan, pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: KDM Wajibkan Pemda hingga Desa se-Jabar Umumkan Anggaran di Medsos

Optimalisasi pajak daerah harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, tanpa memberatkan masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Wali Kota Sukabumi.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas evaluasi capaian pajak daerah tahun berjalan, identifikasi potensi pajak yang belum tergarap maksimal, serta langkah-langkah inovatif dalam mendukung digitalisasi sistem perpajakan daerah.

Pemerintah Kota Sukabumi berharap implementasi optimalisasi pajak daerah dapat berjalan lebih optimal, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan PAD dan mendukung percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.

Baca Juga: Awal 2026, Enam Bencana Landa Sukabumi: Puluhan Warga Mengungsi, Sekolah Ambruk

Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang bersih dan berintegritas. Ayep Zaki menekankan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun kepada wajib pajak oleh oknum aparatur pemerintah.

Wali Kota juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan meminta atau menerima apa pun dalam bentuk apapun dari wajib pajak, serta wajib pajak dilarang memberikan sesuatu kepada petugas pajak. Seluruh proses pemungutan pajak daerah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila terbukti terdapat praktik pungutan liar atau pelanggaran dalam proses perpajakan daerah, baik dilakukan oleh aparatur maupun pihak terkait, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Wali Kota Sukabumi.

Baca Juga: Tak Hanya Baik untuk Mata, Ini Manfaat Wortel bagi Kesehatan Tubuh

Rapat ini turut membahas evaluasi realisasi pajak daerah, penguatan pengawasan internal, serta pemanfaatan sistem digital guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap optimalisasi pajak daerah dapat berjalan secara maksimal, bersih dari praktik pungli, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.

Hotel dan Kuliner Sumbang PAD

Realiasi pajak Kota Sukabumi per 19 Desember 2025 mencapai Rp126.346.939.102, atau 98 persen dari target yang ditetapkan. Pemerintah daerah memberikan apresiasi tinggi kepada para wajib pajak yang sudah menunaikan kewajiban, untuk membantu pembangunan Kota Sukabumi.

Baca Juga: Pemuda Asal Cianjur Jadi Korban Pembacokan Berandal Motor di Curugkembar Sukabumi

Dalam Pajak Award 2025 yang berlangsung Senin, 22 Desember 2025 di Hotel Balcony. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana serta Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, dan kepala perangkat daerah hadir untuk memberikan apresiasi kepada para wajib pajak di Kota Sukabumi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengakui bahwa pajak daerah menjadi pondasi utama pembangunan yang hasilnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan.

Wali Kota memaparkan capaian pajak daerah Kota Sukabumi per 19 Desember 2025 mencapai Rp126.346.939.102 atau sebesar 98 persen dari target yang ditetapkan Rp128.969.498.745.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Seorang Ibu di Waluran Terpaksa Ditandu ke Puskesmas Usai Melahirkan

Capaian tersebut tegas Ayep Zaki bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah serta bukti kuatnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh wajib pajak.

Pajak Daerah Award 2025 kepada wilayah, instansi, dan pelaku usaha yang menunjukkan kepatuhan serta kontribusi luar biasa. Pada kategori Kepatuhan PBB-P2 Tingkat RW, penghargaan juara pertama diberikan kepada RW terbaik di masing-masing kecamatan, yakni RW 01 Citamiang, RW 01 Warudoyong, RW 14 Sriwedari, RW 07 Gunungparang, RW 07 Jayamekar, RW 06 Cikundul, dan RW 06 Sindangpalay, masing-masing menerima uang pembinaan sebesar Rp15 juta.

Untuk kategori tingkat kelurahan, penghargaan terbaik diraih Kelurahan Gunungparang, disusul Warudoyong dan Selabatu. Sementara itu, tingkat kecamatan terbaik diraih Kecamatan Citamiang, diikuti Warudoyong dan Gunungpuyuh.

Baca Juga: Dari Desa 3T Sukabumi Menuju Mahasiswa Terbaik Kementan RI

Pada kategori Mitra Kerja dan Profesional Terbaik, Notaris Terbaik diraih oleh Tjoeng Indriyani Kusuma Lestari, S.H., M.Kn. sebagai juara pertama, disusul Cyrenia Ratrias Ismudiati, S.H., M.Kn. dan Hj. Lilis Supartini, S.H., M.Kn. Adapun PPATS Terbaik diraih oleh Camat Lembursitu.

Di sektor usaha dan wajib pajak daerah, penghargaan Kontribusi Pajak Terbesar diberikan kepada Hotel Daun Hijau sebagai juara pertama. Juara kedua diraih Ale’s Place Cipoho, Varista, PT Dapur Boga Lestari (Wizzmie), dan PT Sumber Kebajikan Abadi (Movieplex), sementara juara ketiga diraih PT Graha Daya Sejahtera (Laska).

Untuk kategori Kepatuhan Terbaik, juara pertama diraih PT Putri Tunggal Sejahtera (Fresh Hot), diikuti Spark Odeon dan Solaria. Sektor usaha hotel dinobatkan sebagai Sektor Usaha Terbaik, sedangkan Seecul terpilih sebagai Wajib Pajak Daerah Terfavorit.

Baca Juga: Nyaris Tenggelam, 8 Wisatawan Pantai Kebon Kalapa Cisolok Terseret Ombak Saat Main Bola

Penghargaan Penelusur Pajak Kendaraan Bermotor (KTMDU/KBMDU) diberikan kepada Yati Murniati dari Kelurahan Karamat sebagai juara pertama, disusul oleh Yuyun Yuliantika, Asunah, dan Endang Srimulyani.

Sementara itu, pada kategori Digitalisasi Retribusi Daerah, juara pertama diraih Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, diikuti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. (*)

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT