SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menjelaskan bahwa prinsip no tax for knowledge merupakan konsep yang menempatkan pengetahuan sebagai kepentingan publik yang tidak seharusnya dibebani pajak.
“Ada satu prinsip yang disebut no tax for knowledge atau tidak ada pajak untuk pengetahuan,” ujar Usman dari voice yang diterima Sukabumiupdate.com, Selasa (13/01/2025).
Menurutnya, prinsip tersebut berarti perusahaan, entitas, atau lembaga yang bekerja untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tidak dikenakan pajak. Media, kata dia, termasuk dalam kategori tersebut karena berperan menyampaikan informasi dan mencerdaskan publik.
“Artinya, perusahaan, entitas, ataupun lembaga-lembaga yang bekerja untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tidak dikenakan pajak. Contohnya adalah media. Media bekerja untuk menambah pengetahuan masyarakat melalui informasi yang disampaikannya,” jelas Usman.
Baca Juga: Pajak Media dan Buku RI Tertinggi di ASEAN, #NoTaxForKnowledge Menggema
Usman menambahkan, komunitas media di Indonesia telah mengusulkan kebijakan no tax for knowledge kepada Kementerian Keuangan, tidak hanya untuk perusahaan media, tetapi juga untuk entitas lain yang bergerak di bidang pengetahuan seperti penerbit buku dan universitas swasta.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Justru sebaliknya, kebijakan ini dinilai dapat menjaga keberlangsungan ekonomi media massa.
“No tax for knowledge ini tidak akan merugikan pemerintah. Karena kebijakan ini akan menciptakan keberlangsungan hidup media massa secara ekonomi,” kata Usman.
Dengan kondisi keuangan yang lebih stabil, lanjut Usman, perusahaan media masih dapat menggaji karyawannya. Dari gaji tersebut, negara tetap memperoleh penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh).
“Artinya, media massa masih bisa menggaji karyawannya dan tentu gaji karyawan ini akan dikenakan PPh. Jadi justru dengan no tax for knowledge ini, penerimaan negara lewat pajak tetap terjaga,” ujarnya.
Terkait mekanisme penerapan kebijakan tersebut, Usman menilai perlu adanya diskusi bersama antara komunitas media, organisasi pers, dan Kementerian Keuangan agar dapat dirumuskan menjadi regulasi yang jelas.
“Bagaimana mekanismenya tentu bisa kita diskusikan bersama-sama antara komunitas media, organisasi pers, ataupun organisasi media dengan Kementerian Keuangan,” kata dia.
Ia menambahkan, secara hukum Indonesia memiliki perangkat regulasi yang memadai untuk mengatur kebijakan no tax for knowledge, baik melalui Peraturan Menteri Keuangan maupun Keputusan Menteri Keuangan.
“Negara kita punya aturan hukum untuk mengatur no tax for knowledge ataupun tidak dikenakannya pajak bagi media,” pungkas Usman.
Editor : Ikbal Juliansyah