SUKABUMIUPDATE.com - Status boleh naik, tapi dompet justru makin tipis. Itulah yang dirasakan ribuan guru dan tenaga kependidikan (tendik) di Kabupaten Sukabumi setelah berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dalam audiensi di GOR Pemuda Cisaat, Kamis (22/1/2016), koordinator lapangan guru PPPK paruh waktu Mohammad Hadiq Zuhri menyebut sekitar 3.900 orang mengalami kondisi serupa. Mereka mengeluhkan pendapatan yang diterima kini hanya berkisar Rp250.000, angka yang dinilai tidak sepadan dengan tanggung jawab dan peran mereka di sekolah.
“Kami membandingkan, gaji sopir SPPG (Sarana Prasarana Pemerintahan Gedung) mungkin kisaran Rp3 juta. Sementara kami guru dan tendik digaji Rp250 ribu, apakah layak? Ini diskriminasi bagi kami yang mengabdi kepada negara,” ujar Hadiq kepada sukabumiupdate.com, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Bupati Imbau Pelaku Usaha Pariwisata di Sukabumi untuk Tertib Izin
Hadiq menuturkan, semula para guru berencana turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan. Namun setelah mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul, mereka memilih jalur dialog untuk menagih janji pemerintah soal kesejahteraan serta meminta kejelasan mekanisme pengangkatan dari paruh waktu menuju penuh waktu.
Di hadapan peserta audiensi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena menjelaskan bahwa turunnya pendapatan bukan terjadi karena kebijakan daerah semata, melainkan efek aturan pemerintah pusat. Ia menyebut, berdasarkan regulasi Kemendikdasmen, guru yang sudah berstatus PPPK, termasuk paruh waktu, tidak diperbolehkan lagi menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dulu, sumber penghasilan guru ada tiga: TPG, Dana BOS, dan APBD. Begitu status berubah menjadi paruh waktu, sumber dari dana BOS terputus. Aturan ini berlaku nasional,” kata Deden.
Baca Juga: Cekik IRT Hingga Tak Berdaya, Pria Lembursitu Kota Sukabumi Diciduk Polisi
Menurutnya, pemerintah daerah sedang mencari jalan tengah. Saat ini, para kepala dinas pendidikan se-Jawa Barat berkonsolidasi di Bandung untuk memohon agar pemerintah pusat memberi kelonggaran pada masa transisi, sehingga PPPK paruh waktu masih bisa memperoleh tambahan penghasilan dari BOS, mengingat kemampuan APBD daerah terbatas.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan Pemkab tengah melakukan rasionalisasi anggaran dan mengakui besaran Rp250.000 masih bersifat sementara dalam proses transisi administrasi. “Saya tetap berjuang bagaimana supaya ke depan gaji mereka sesuai yang diharapkan. Saat ini sedang dibahas di tingkat provinsi dan pusat. Saya kasihan kepada para guru, mereka adalah fondasi pendidikan kita,” tegasnya.
Pemerintah daerah menargetkan pada 2026 para guru yang memenuhi syarat dapat mengakses Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai tambahan penghasilan tetap, sehingga kesejahteraan mereka lebih terjamin.
Editor : Fitriansyah