Sukabumi Update

Tanggapi Keluhan Gaji PPPK Paruh Waktu, KDM: Kerja Dulu Sebulan, Awal Februari Baru Gajian

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). (Sumber Foto: Biro Adpim Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memberikan klarifikasi tegas terkait isu belum dibayarkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, hal tersebut murni masalah prosedur administratif masa kerja, bukan kendala keuangan.

KDM menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diterbitkan pada September/Oktober 2025, masa kerja efektif para PPPK Paruh Waktu baru dimulai pada 1 Januari 2026.

"Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya pada awal Februari 2026," kata KDM di Hotel Holiday inn Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Guru Singgung Sopir MBG, Bupati Sukabumi Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu

Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi yang menyebut kas daerah Jawa Barat sedang kosong. KDM mengungkapkan bahwa saat ini posisi kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kondisi sehat dan sangat mencukupi.

"Saat ini, tersedia uang di kas Provinsi Jawa Barat sebesar Rp707 miliar. Uang tersebut cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan pekerjaan dari Pemprov Jabar," tandasnya.

Sumber: Humas Jabar

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT