SUKABUMIUPDATE.com – Setelah sempat terhenti kegiatannya akibat insentif yang tak kunjung cair berbulan-bulan, para kader Posyandu di Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, akhirnya bisa bernapas lega.
Pemerintah Desa Mekarjaya resmi merealisasikan pembayaran hak para kader tersebut pada Rabu (28/1/2026).
Kepala Desa Mekarjaya, Utom Bustomi, mengonfirmasi bahwa sebanyak 20 kader aktif telah menerima insentif masing-masing sebesar Rp800.000. Angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan selama delapan bulan dengan besaran Rp100.000 per bulan.
"Alhamdulillah, insentif Kader Posyandu sudah direalisasikan. Ada 20 kader yang menerima, masing-masing untuk delapan bulan," kata Utom Bustomi kepada awak media.
Baca Juga: Update 4 Korban Keracunan MBG di Simpenan, Puskesmas Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
Utom menjelaskan, insentif tersebut dibayarkan menggunakan dana talangan hasil swadaya perangkat desa menyusul belum cairnya Dana Desa tahap dua dari pemerintah pusat.
"Pinjam dulu duitnya, kumpul-kumpul pemerintah desa. Itu dana talangan sambil menunggu anggaran perubahan," ungkapnya.
Menurut Utom, saat ini Desa Mekarjaya tengah memasuki tahapan rekonsiliasi anggaran yang dijadwalkan berlangsung pekan ini. Setelah itu, pemerintah desa akan menyusun APBDes Perubahan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai dasar pencairan anggaran resmi.
"Sekarang rekonsiliasi dulu, hari Minggu ini. Setelah itu APBDes, lalu Musdesus perubahan. Kalau sudah, baru anggaran bisa dicairkan secara resmi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, keterlambatan pencairan insentif ini berdampak pada terhentinya sementara kegiatan Posyandu di Desa Mekarjaya sepanjang Januari 2026.
Para kader sepakat tidak melaksanakan kegiatan sebelum hak mereka dibayarkan.
Sekretaris Desa Mekarjaya, Dasep Darussalam, menyebut keterlambatan tersebut terjadi akibat Dana Desa tahap dua yang tidak cair khusus untuk Desa Mekarjaya. Kondisi serupa, menurutnya, juga dialami sekitar 30 desa lain di tingkat kabupaten.
“Dana Desa tahap dua untuk Posyandu delapan bulan belum cair, diduga berkaitan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2025. Pengajuan administrasi sudah beres,” ujar Dasep.
Editor : Denis Febrian