Sukabumi Update

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu, FPHI Sukabumi Dukung Revisi Juknis BOSP

Ilustrasi AI; perjuangan guru PPPK paruh waktu (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Sukabumi, Suherman, menilai kabar pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kebijakan yang wajar dan sesuai regulasi.

Suherman menjelaskan, pengangkatan PPPK penuh waktu pada lembaga SPPG dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, melalui tahapan seleksi berbasis computer assisted test (CAT) yang objektif dan transparan. SPPG, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN), yang memang memiliki kebutuhan formasi sesuai ketetapan Kementerian PANRB.

Meski demikian, Suherman mengakui terdapat potret yang memprihatinkan ketika kebijakan tersebut dibandingkan dengan kondisi guru dan tenaga kependidikan honorer yang baru diangkat menjadi PPPK paruh waktu, padahal telah lama mengabdi. Secara manusiawi, menurutnya, kondisi tersebut memang terasa kurang adil. Namun jika dilihat dari regulasi yang berlaku, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan konsekuensi bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang belum mengisi formasi.

Baca Juga: Infrastruktur Jalan Jadi Primadona Aspirasi, DPRD Sukabumi Kawal Rancangan RKPD 2027

“Penghasilan PPPK paruh waktu yang berkisar Rp250 ribu hingga Rp450 ribu itu tergantung pada ketersediaan anggaran instansi pemerintah daerah. Kondisi ini hampir terjadi di semua daerah karena adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” ujar Suherman, Rabu (28/1/2026).

Ia menyebut, FPHI telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama mencari solusi alternatif, mengingat kondisi keuangan daerah dinilai tidak akan mampu menanggung upah setara UMK atau gaji terakhir honorer bagi 3.917 guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut Suherman, situasi ini menjadi dilema bagi semua pihak. Pemerintah pusat mewajibkan honorer diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu, namun pembiayaan gaji dibebankan kepada pemerintah daerah yang pendapatannya justru menurun signifikan. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN.

Baca Juga: Tambang Emas di Ciemas Sukabumi dan 7 Tuntutan Warga: Tagih Janji Sejak 2019

Masalah lainnya, lanjut dia, PPPK paruh waktu berstatus ASN sehingga tidak lagi diperbolehkan menerima honor dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sementara sebelumnya saat masih honorer, penghasilan mereka justru berasal dari dana tersebut. Hal ini karena juknis BOSP tidak memperbolehkan pembayaran untuk ASN.

Dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan, FPHI menyepakati perlunya solusi regulatif dengan mendorong perubahan juknis BOSP agar memungkinkan adanya tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami mengapresiasi langkah Disdik yang telah mengajukan permohonan ke Kemendikdasmen agar juknis BOSP direvisi, sehingga PPPK paruh waktu bisa mendapatkan tambahan penghasilan secara sah sambil menunggu pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu,” kata Suherman.

Baca Juga: BGN Anjurkan Masyarakat Unggah Menu MBG ke Media Sosial

Selain itu, FPHI juga terus mendorong pemerintah pusat untuk meninjau ulang pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jika batas tersebut dinaikkan, misalnya menjadi 50 persen, Suherman optimistis proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dapat dipercepat.

“Di Kabupaten Sukabumi saja jumlah PPPK paruh waktu mencapai 8.164 orang. Tidak mungkin diangkat sekaligus, pasti bertahap setiap tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan angka pensiun ASN,” jelasnya.

Suherman menyampaikan pesan penyemangat kepada para PPPK paruh waktu agar tetap berkontribusi membangun Kabupaten Sukabumi di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi dan konstitusional dengan tetap menjunjung tinggi etika serta kode etik sebagai ASN.

Baca Juga: Data Pribadi Pelamar PJLP 2026 Sempat Terekspos, Komdigi Berpotensi Langgar UU PDP

“Walaupun masih PPPK paruh waktu, tetap jaga kode etik dan fokus pada solusi,” pungkasnya.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT