SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Kesetaraan hak ini mencakup pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran pada Maret 2026 mendatang.
“Kalau (pegawai SPPG) ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang ASN,” kata Dadan usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Hingga saat ini, BGN mencatat sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah resmi diangkat menjadi PPPK sejak 1 Juli 2025. Jumlah ini dipastikan akan melonjak drastis pada awal bulan depan.
Dadan mengungkapkan bahwa sekitar 32 ribu pegawai baru akan diangkat pada 1 Februari 2026.
Baca Juga: PPATK Temukan Modus Penghindaran Pajak Tekstil, Dana Rp12 Triliun di Rekening Karyawan
Dari 32 ribu orang tersebut, 31.250 orang merupakan para kepala SPPG yang dididik melalui program sarjana penggerak.
“Sisanya akan diisi 375 oleh akuntan dan 375 lagi oleh tenaga gizi," ujar Dadan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Selasa, 20 Januari 2025.
Dikutip dari tempo.co, ketentuan tentang hak ASN menerima tunjangan diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan atau nonmateriel.
Komponen penghargaan yang dimaksud diatur pada poin selanjutnya, antara lain meliputi penghasilan, penghargaan bersifat motivasi, dan tunjangan serta fasilitas.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) ASN kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Baca Juga: Guru Honorer Sukabumi Soroti Kesenjangan Kebijakan PPPK Pegawai MBG dan Guru Daerah
Dalam Pasal 2 PP 11/2025 itu, dijelaskan bahwa "pemerintah memberikan tunjangan hari raya" kepada "aparatur negara". Pasal tersebut mengamanatkan THR sebagai "penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara". Pasal 3 beleid yang sama kemudian merinci bahwa bahwa PNS, CPNS, dan PPPK juga termasuk sebagai aparatur negara yang berhak atas THR.
Sebagai catatan, peraturan pemerintah terkait dengan THR dan gaji ke-13 dikeluarkan pemerintah pada tahun berjalan. Namun sejauh ini belum ada PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk 2026. Sehingga PP 11/2025 bisa menjadi acuan awal untuk memberi gambaran soal THR apabila diberikan di hari raya berikutnya pada 2026.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, besaran THR bagi ASN adalah senilai 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang biasanya melekat. Dengan demikian, jika mengacu pada aturan tahun lalu, maka pegawai MBG yang menjadi PPPK berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Sumber: Tempo.co
Editor : Denis Febrian