SUKABUMIUPDATE.com – Eskalasi pengunduran diri massal di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian memanas. Menyusul pengumuman sebelumnya, OJK kembali menerbitkan siaran pers resmi yang menyatakan bahwa Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat malam (30/1/2026).
Langkah Mirza ini melengkapi mundurnya jajaran pimpinan puncak OJK di hari yang sama, setelah sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan sejumlah Kepala Eksekutif menyatakan hal serupa sebagai bentuk tanggung jawab moral atas gejolak di pasar modal.
Dalam rilis resminya, OJK menyampaikan bahwa permohonan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara formal. Proses transisi kepemimpinan ini akan diproses berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan," tulis pernyataan resmi OJK.
Baca Juga: Tinjau Pergerakan Tanah Palabuhanratu, KSP Dorong Relokasi Permanen Warga di Zona Merah
Meskipun kehilangan sejumlah figur kunci secara bersamaan, OJK memberikan jaminan kepada publik dan pelaku pasar bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tidak akan terganggu. OJK menegaskan bahwa tugas pengawasan dan kewenangan lembaga tetap berjalan normal.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara lebih dulu mengumumkan pengunduran dirinya beberapa jam lalu.
Pengumuman pengunduran diri empat pejabat OJK ini menyusul keputusan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dulu mengundurkan diri pagi tadi.
Dengan demikian, hingga pukul 21.14 WIB, terhitung sudah ada lima pejabat dari pasar modal dan OJK yang mengundurkan diri, akibat pembekuan review indeks saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang merontokkan IHSG dua hari beruntun.
Editor : Denis Febrian