Sukabumi Update

Denda Pajak PBB-P2 di Kota Sukabumi Bakal Dihapus

Ilustrasi. Pajak Bumi dan Bangunan (Sumber : freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, berencana mengeluarkan kebijakan penghapusan denda atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. Kebijakan ini dituangkan melalui penerbitan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat melaksanakan kegiatan Kick Off Penyebaran SPPT PBB-P2 Tahun 2026, Jumat (14/2/2026), di Kantor UPT PBB Lembursitu. Kegiatan ini menjadi langkah awal penyebaran SPPT PBB-P2 secara serentak di seluruh wilayah Kota Sukabumi.

Dalam sambutannya, Wali Kota menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp22,8 miliar, dengan harapan target tersebut dapat tercapai bahkan melampaui capaian sebelumnya sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Wali Kota menyoroti capaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini masih berada di angka 13,4 persen. Pemerintah Kota Sukabumi berencana melakukan evaluasi dan optimalisasi agar angka PBG meningkat hingga 40 persen, sejalan dengan penataan tata ruang dan optimalisasi potensi pendapatan daerah.

Baca Juga: Harapan Wali Kota Sukabumi di Tahun Baru Imlek 2026

Wali Kota juga mengajak seluruh wajib pajak untuk aktif berkomunikasi terkait PBB-P2, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi membuka ruang dialog dan pelayanan secara langsung melalui **Badan Pendapatan Daerah** maupun perangkat terkait guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Melalui kick off penyebaran SPPT ini, Pemerintah Kota berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT