Sukabumi Update

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Rp10 Juta kepada Ahli Waris Petani di Ciracap

Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta di Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (4/3/2026). (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta di Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (4/3/2026).

Santunan tersebut diberikan kepada keluarga Parman, seorang petani yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan penyampaian manfaat ini juga melibatkan Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Supriyatna, bersama agen Perisai wilayah Surade.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja beserta keluarganya.

“Manfaat Jaminan Kematian ini diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya sebesar Rp 10.000.000,” kata Alpian.

Baca Juga: SPPG Bantah Menu MBG Ramadan di Mandrajaya Sukabumi Tak Sesuai Standar

Ia menjelaskan, besaran santunan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Kematian, mengingat masa kepesertaan almarhum masih tergolong baru.

“Dan manfaat tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Kematian, mengingat masa kepesertaan almarhum masih relatif baru, yaitu 2 bulan,” jelas Alpian.

Di akhir pernyataan bantuannya, Alpian berharap tersebut dapat memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Untuk itu, melalui penyampaian manfaat ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi keluarga pekerja serta kesadaran akan pentingnya masyarakat meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” harap Alpian.(adv)

 

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT