Sukabumi Update

1.120 Sopir Angkot di Cibadak Sukabumi Diliburkan, Ada Kompensasi Rp600 Ribu untuk 3 Hari

Sopir angkot di cibadak diliburkan selama arus balik dan libur lebaran 2026 (Sumber: Sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan memberikan kompensasi kepada sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Sukabumi selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Pendataan sopir angkot penerima kompensasi dilakukan di Terminal Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (22/3/2026).

Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, mengatakan program ini menyasar angkot di sejumlah trayek, khususnya di wilayah Cibadak.

Baca Juga: Remaja Tenggelam di Pantai Karangnaya Cikakak Sukabumi Saat Libur Lebaran

“Pemprov Jabar memiliki program pemberian kompensasi kepada angkot, khususnya di Sukabumi, termasuk di Cibadak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat enam trayek yang diajukan untuk tidak beroperasi sementara. Para sopir diminta menghentikan aktivitas selama tiga hari, yakni pada 23, 24, dan 29 Maret 2026.

Sebagai pengganti, pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari kepada setiap sopir.

Baca Juga: Ribuan Wisatawan ke Pesisir Sukabumi, Balawista Ingatkan Rambu Rawan Tenggelam

“Jadi walaupun tidak nyupir, tetap diberikan kompensasi Rp200 ribu per hari. Selama tiga hari, totalnya Rp600 ribu,” kata dia.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan raya, terutama pada jalur nasional, sehingga arus mudik dan arus balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar.

“Dengan diberhentikan sementara operasional angkot ini, diharapkan jalur pelayanan di jalan raya semakin lancar, terutama saat arus balik,” ucapnya.

Baca Juga: Libur Lebaran: Lonjakan Wisatawan Picu Kemacetan Berjam - jam Menuju Palabuhanratu

Secara keseluruhan, jumlah angkot yang terdampak kebijakan ini mencapai sekitar 1.120 unit. Saat ini, proses pendataan tengah dilakukan agar penyaluran kompensasi tepat sasaran.

“Data kami kumpulkan dan validasi, kemudian disalurkan melalui bank agar transparan dan langsung masuk ke penerima,” jelasnya.

Ia menegaskan, bantuan tidak diberikan secara tunai, melainkan melalui transfer rekening guna memastikan akuntabilitas.

Baca Juga: Tim Gunungguruh Jawara Dulag, Daftar Pemenang Lomba Bedug Bupati Sukabumi Cup 2026

Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Dinas Perhubungan kabupaten serta organisasi angkutan darat (Organda) untuk memastikan hanya sopir aktif yang menerima kompensasi.

Terkait respons di lapangan, Diding menyebut kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para sopir angkot.

“Alhamdulillah, setelah diberikan pemahaman, semua menerima dengan baik karena ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Baca Juga: 309 Napi di Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H, Mayoritas Kasus Narkotika

Sementara itu, bagi sopir yang tetap beroperasi meski telah menerima kompensasi, pihaknya akan melakukan penertiban secara persuasif.

“Kalau sudah menerima kompensasi tapi masih jalan, akan kami ingatkan untuk tidak beroperasi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal hubungan antara sopir dan pemilik kendaraan. Menurutnya, pengaturan pembagian hasil tetap menjadi kesepakatan masing-masing, mengingat kendaraan umumnya milik pihak lain.

Baca Juga: 7 Ribu Kendaraan Lalui Tol Fungsional Bocimi Seksi 3 Saat Mudik, Kapolda Jabar Waspadai Lonjakan Usai Lebaran

Program ini, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik kepada sopir angkot maupun pengguna jalan, agar perjalanan selama Lebaran berlangsung lancar dan aman.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT