Sukabumi Update

Pertalite Masih Ceban, Pemerintah Sebut Belum Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi per 1 April 2026

Ilustrasi pengisian BBM Pertalite di SPBU | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akhirnya menjawa isu liar soal rencana kenaikan BBM per April 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan kabar yang muncul di tengah gejolak harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah itu tidak benar, hingga saat ini pemerintah belum merencanakan kenaikan harga BBM baik non subsidi dan subsidi.

Menurut Prasetyo, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina telah berkoordinasi mengenai isu kenaikan harga BBM. "Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun non subsidi," kata Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2026.

Dilansir dari tempo.co, Prasetyo menegaskan langkah itu sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. "Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan," ucap politikus Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Pita Kuning “Do Not Cross” Terpasang di SMAN 1 Cibitung Sukabumi, Proyek Terhenti

Pemerintah, kata dia, berharap pernyataan soal tidak adanya kenaikan BBM bisa mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat. "Kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian," tuturnya.

Bahlil Bilang Tunggu Tanggal Mainnya

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan keputusan terkait dengan harga BBM subsidi berada langsung di tangan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu, kata Bahlil, akan diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan daya beli masyarakat.

"Saya katakan bahwa subsidi tunggu tanggal mainnya. Insyaallah saya yakinkan bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan tentang kondisi masyarakat," kata Bahlil, usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin, 30 Maret 2026, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bukit Ilalang Sukabumi Tempat Terbaik Bersantai Sambil Menikmati Matahari Terbenam

Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak nonsubsidi. Untuk BBM nonsubsidi, pada dasarnya telah diatur dalam regulasi pemerintah dan mengikuti pergerakan harga energi di pasar global. Saat itu Bahlil menanggapi isu kenaikan BBM nonsubsidi sebesar 10 persen yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026.

Bahlil mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 terdapat dua formulasi harga BBM, yakni untuk sektor industri dan nonindustri. "Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," tuturnya.

Adapun BBM kategori industri umumnya merupakan bahan bakar dengan angka oktan tinggi, seperti RON 95 dan RON 98 yang digunakan kelompok masyarakat mampu serta sektor usaha. Oleh sebab itu, perubahan harga tak menjadi beban negara lantaran tidak mendapat subsidi.

Baca Juga: Sinopsis Film Aku Harus Mati, Teror Mistis di Balik Gaya Hidup Hedon

Berikut adalah daftar harga BBM Pertamina untuk wilayah Jawa Barat per 1 - 31 Maret 2026:

Pertalite: Rp10.000/liter (Tetap)

Biosolar: Rp6.800/liter (Tetap)

Pertamax: Rp12.300/liter

Pertamax Turbo: Rp13.100/liter

Dexlite: Rp14.200/liter

Pertamina Dex: Rp14.500/liter

Baca Juga: Harga Gak Nyampe Jutaan per Malam, Nginap Disini Buka Jendela Langsung Disambut View Gn Sumbing

Rencana Pembatasan Kuota Pertalite dan Solar 

Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar akan dibatasi oleh Pemerintah per Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal penggunaan BBM, terutama untuk kendaraan roda empat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku pada awal April.

Fathul Nugroho, Anggota Komite BPH Migas membenarkan adanya keputusan tersebut, namun belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait kebijakan itu. "Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok," ujar Fathul melalui pesan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026, dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga: Logo HUT ke-112 Kota Sukabumi Resmi Diluncurkan, Usung Harmonisasi dalam Kolaborasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman dan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun belum merespons pertanyaan yang dikirimkan lewat nomor selulernya. Dalam beleid SK BPH Migas tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat. Salah satu langkahnya adalah dengan menetapkan batas harian pembelian BBM per kendaraan.

Untuk Pertalite, kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimalnya mencapai 200 liter per hari.

Baca Juga: AHY dan Annisa Pohan Sambut Kelahiran Anak Kedua, Ini Makna Namanya

Selain itu, kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan Solar hingga 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan tarif non subsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).

Dibantah Dasco

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah kabar ini. Selain mengapresiasi pemerintah soal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun non-subsidi yang tidak naik per 1 April, Dasco menegaskan bahwa pemerintah juga tidak memiliki rencana untuk melakukan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.

Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi Tekankan Pentingnya Sinergi antar Pimpinan Daerah Se Jabar

Hal ini disampaikan Dasco usai melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah terkait ketersediaan energi nasional. la menjawab kekhawatiran publik mengenai kemungkinan adanya kuota atau pembatasan pembelian di SPBU.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT