SUKABUMIUPDATE.com - Sempat membuat bingung publik soal harga BBM di tengah tekanan krisis global, pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan membatasi pembeli Pertalite dan Solar. Sebelumnya rencana pembatasan ini sebelumnya dibantah oleh para politisi Gerindra, yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan tidak menaikan harga BBM per April 2026, namun ada pembatasan pembelian khususnya BBM bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite. Kebijakan ini diumumkan sejumlah menteri bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Selasa malam 31 Maret 2026.
Ini adalah langkah pemerintah merespons gejolak pasokan dan harga minyak mentah dunia akibat konflik di Timur Tengah, antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel. "Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas batas wajar 50 liter per kendaraan," ujar Airlangga.
Baca Juga: MBG Dikurangi Jadi 5 Kali Sepekan, Pemerintah Hemat Rp 20 Triliun Di Tengah Krisis
Airlangga menegaskan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar tidak berlaku untuk kendaraan umum.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghimbau warga untuk melakukan pembelian BBM yang wajar dan bijak. “Mobil sehari 50 liter, tangki sudah penuh. Itu di dorong ke sana yang tidak terlalu penting kami mohon lakukan dengan bijak," tegas Bahlil.
Rencana pembatasan kuota pembelian BBM bersubsidi ini dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berupa Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan Pada Transportasi Kendaraan Bermotot Untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.
Baca Juga: 10 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar bagi Kesehatan Tubuh
Artinya, aturan tersebut mengatur soal penyaluran BBM bersubsidi berupa Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90), baik untuk kendaraan pribadi maupun barang, baik mobil, ataupun kendaraan beroda 6.
Dalam aturan itu, rincian pembatasannya sebagai berikut:
Solar
- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembelian BBM-nya maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari.
Kendaraan angkutan umum roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.
- Kendaraan angkutan pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
Pertalite
- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan mobil pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
Dalam aturan yang tersebar tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tercatat telah menetapkan beleid tersebut tertanggal 30 Maret 2026. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026," tulis beleid yang tersebar itu, dikutip Selasa (31/3/2026).
Editor : Fitriansyah