SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melakukan budgetary abuse of power atau melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal demi program MBG (Makan Bergizi Gratis). Apa yang dilakukan pemerintah ini tak hanya berdampak lintas sektor tapi juga dilakukan tanpa melalui proses pembentukan undang-undang.
Poin ini menjadi bahasan yang disampaikan kuasa hukum para pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon adalah Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, serta Sabiq Muhammad.
Pemohon menunjuk para advokat dan/atau asisten pengabdi bantuan hukum untuk masyarakat sipil yang bergabung dalam MBG Watch sebagai kuasa hukum guna menyampaikan argumentasi pelanggaran konstitusional UU APBN dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, salah satu kuasa hukum para Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada Kamis 2 Maret 2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Melansir humas MK, Sajogyo Institute diwakili Direktur Eksekutif Maksum Syam dan Anggota Dewan Pengurus Eko Cahyono, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro diwakili Direktur Eksekutif Emmy Astuti, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia diwakili Ketua Pengurus Harian Niti Emiliana dan Sekretaris Pengurus Harian Rio Priambodo menjadi Pemohon badan hukum publik/privat. Sementara tiga orang lainnya merupakan Pemohon perorangan warga negara Indonesia.
Baca Juga: 7 Fakta Kasus Bandar Narkoba Koko, Ditangkap di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi
Para Pemohon menyebut Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN memberikan ruang diskresi luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden. Melalui mekanisme realokasi dan prioritas anggaran, pemerintah secara faktual mengubah konfigurasi kebijakan publik tanpa terlebih dahulu merevisi undang-undang sektoral yang mengatur bidang-bidang tersebut. Tidak terdapat pembentukan regulasi baru.
Tidak ada perubahan norma sektoral yang dibahas melalui prosedur legislasi biasa. Namun melalui pengendalian alokasi fiskal, substansi kebijakan berubah secara nyata.
Kondisi itu menunjukkan kekuasaan fiskal presiden digunakan sebagai instrumen dominan untuk mengarahkan kebijakan negara tanpa mekanisme legislasi. Dalam perspektif ketatanegaraan, model ini mengarah pada konsentrasi kontrol sumber daya publik pada eksekutif suatu gejala yang dapat dikualifikasikan sebagai otoritarianisme fiskal.
Masuknya program MBG ke struktur APBN menunjukkan pemerintah secara sadar menggunakan instrumen penganggaran sebagai jalur utama pembentukan kebijakan.
Pembentukan undang-undang sektoral pada umumnya mensyaratkan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik. Sebaliknya, UU APBN tidak mensyaratkan penyusunan naskah akademik dalam pengertian sebagaimana berlaku pada undang-undang sektoral. Celah prosedural ini dimanfaatkan.
Baca Juga: Rp58 Miliar untuk Jalan Rusak di Kota Sukabumi, Ciaul Pasir Dipasang Plang Hati-hati
Dengan menempatkan program berskala nasional langsung dalam struktur APBN, Pemerintah dapat mendorong relokasi anggaran besar tanpa terlebih dahulu menyusun kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka melalui proses legislasi biasa. Instrumen APBN dipilih karena berada dalam kendali kuat eksekutif dan memberikan ruang diskresi luas dalam pelaksanaannya. Jalur ini secara nyata lebih cepat dan minim resistensi deliberatif dibandingkan pembentukan undang-undang sektoral baru.
Menurut para Pemohon, kondisi tersebut memperlihatkan APBN digunakan bukan semata sebagai instrumen implementasi kebijakan, tetapi sebagai kendaraan pembentukan kebijakan itu sendiri. Mereka menyebut inilah bentuk eksploitasi celah hukum dalam mekanisme penganggaran.
Dalam konteks ini, budgetary abuse of power tidak lagi bersifat insidental, melainkan struktural. Hal itu berkembang menjadi otoritarianisme fiskal, yakni situasi ketika kontrol atas keuangan negara digunakan untuk membentuk kebijakan publik secara dominan tanpa mekanisme pembatasan kekuasaan yang memadai.
Para Pemohon kemudian menyimpulkan jika perencanaan APBN 2026 yang tercantum dalam UU APBN sejatinya sangat jauh dari semangat untuk memberikan perlindungan terhadap hak dasar warga negara. Hal ini semakin dikuatkan ketika dana anggaran pendidikan dan dana anggaran kesehatan masih tiga sampai enam kali di bawah anggaran program prioritas presiden yaitu Makan Bergizi Gratis.
Terlebih ketiadaan aturan setingkat undang-undang mengenai MBG semakin mempersulit masyarakat untuk mencari keadilan terhadap pelanggaran yang sangat banyak dialami oleh masyarakat seperti keracunan MBG yang jelas menabrak hak kelangsungan hidup serta tumbuh kembang anak sebagaimana amanat Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Baca Juga: Ingin Sukses? Terapkan Kebiasaan Ini Menurut Psikologi
Para Pemohon lantas menginginkan pasal-pasal yang menjadi objek permohonan dimaknai kembali sebagaimana petitum yang telah disampaikan. Dalam petitumnya para Pemohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik yang bermakna.”;
Menyatakan Pasal 9 ayat (4) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik yang bermakna.”;
Menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan DAU, terhadap DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian sesuai dalam ketentuan undang undang yang mengatur mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”;
Menyatakan Pasal 13 ayat (4) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi yang diatur melalui undang-undang.”;
Menyatakan frasa “dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan frasa “ditetapkan oleh Pemerintah” dalam Pasal 20 ayat (1) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “ditetapkan oleh Pemerintah dengan menjamin kepastian hukum melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan untuk memastikan adanya ruang partisipasi publik yang bermakna.”;
Baca Juga: Penampakan AA di Kantor Polisi: Maling Motor Kang Paket Diringkus Warga Sukabumi
Serta menyatakan Pasal 29 ayat (1) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/ atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sepanjang tidak mengurangi anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial serta wajib memperoleh persetujuan DPR”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam penasehatannya, Daniel menyoroti belum adanya uraian kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini secara jelas dan detail.
“Kemudian juga hubungan causa verband-nya antara kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan keberlakuan norma yang diuji. Itu nanti tolong dicermati terkait legal standing,” kata Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah pada Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.
Editor : Fitriansyah