Sukabumi Update

Berharap Keadilan dari Negara: Eks Karyawan PT TML Sukabumi Menanti Pesangon Sejak 2023

Mantan buruh PT TML Cicurug Sukabumi buat konten untuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Sumber: dok buruh)

SUKABUMIUPDATE.com - Nasib ratusan eks karyawan PT Tirta Mas Lestari (TML) yang berlokasi di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi hingga kini masih belum menemui kejelasan. Meski perusahaan telah dinyatakan pailit dan asetnya dilelang, hak pesangon para pekerja belum juga dibayarkan.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan para eks karyawan yang telah menunggu hampir tiga tahun tanpa kepastian. Mereka menilai proses penyelesaian hak pekerja berjalan lambat, sementara hasil lelang aset perusahaan belum dapat didistribusikan.

Di tengah situasi itu, seorang pria yang mengaku sebagai eks karyawan PT TML menyampaikan keluhan melalui video berdurasi sekitar 1 menit 14 detik yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Sungai Cikaso di Cilopang Ditutup, Penambang pun Menghilang

Dalam video berbahasa Sunda tersebut, ia bersama rekan-rekannya mengaku masih menunggu kepastian pembayaran pesangon. Ia menyebut sekitar 200 eks karyawan belum menerima hak mereka, meski proses kepailitan telah berjalan dan aset perusahaan telah dilelang. Ia juga memohon bantuan kepada pemerintah provinsi agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menuturkan kronologis persoalan yang dialami para eks karyawan PT Tirta Mas Lestari. Menurut Dadeng, PT Tirta Mas Lestari merupakan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) produsen merek Total dan maklon VIT yang beroperasi sejak 2011. Namun, akibat kondisi finansial yang memburuk, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap.

“Pada 31 Juli 2023 terjadi PHK terhadap 60 orang karyawan, kemudian 31 Oktober 2023 sebanyak 116 orang, dan terakhir 12 Februari 2024 terhadap 24 tenaga kerja bongkar muat,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Tersedia 337 Lowongan, Aplikasi Nyari Gawe Jabar Terus Diminati Ratusan Ribu Pengguna

Ia menjelaskan, atas PHK tersebut telah dibuat Perjanjian Bersama bahwa perusahaan akan membayar pesangon secara bertahap. Namun, pada November 2023 perusahaan dinyatakan wanprestasi. Meski sempat ada skema cicilan Rp1 juta per bulan, sejak Maret 2024 pembayaran terhenti dan aktivitas pabrik juga berhenti.

Selanjutnya, dalam proses hukum di Pengadilan Niaga, pada 13 Agustus 2025 PT Tirta Mas Lestari dinyatakan pailit setelah proposal perdamaian ditolak mayoritas kreditur. “Total tagihan karyawan terhadap 200 orang pekerja mencapai Rp12.472.799.496,” kata Dadeng.

Ia menambahkan, pada 10 Oktober 2025, Bank JTrust sebagai kreditur pemegang jaminan telah melelang dua aset tanah dan bangunan di Sukabumi dan Temanggung. Pemenang lelang adalah PT Hokkan Deltapack Industri dengan nilai Rp95.302.610.000.

Baca Juga: Dikebut Pemkot Sukabumi! Jalan Gudang Dibeton dengan Anggaran Rp1,22 Miliar

Namun, muncul persoalan baru terkait data piutang bank. Dadeng menyebut terjadi perubahan nilai tagihan Bank JTrust dari Rp59,7 miliar saat PKPU menjadi Rp80,3 miliar setelah pailit.

“Hal ini menyebabkan perselisihan antara kurator dan pihak bank, sehingga sisa hasil lelang yang seharusnya bisa dibagikan kepada buruh belum dapat didistribusikan,” ujarnya.

Ia menyebut, sisa dana yang semula diperkirakan sekitar Rp35,5 miliar menjadi Rp14,9 miliar berdasarkan klaim bank. Akibatnya, hak buruh sebagai kreditur preferen belum terpenuhi. Selain itu, proses penetapan tagihan juga disebut masih terkendala karena hakim pengawas dipindahkan dan hingga kini belum ada pengganti yang ditunjuk.

Baca Juga: KAI Uji Coba Lagi Trainset Jaka Lalana, Kereta Wisata Jakarta - Cianjur via Sukabumi

Di sisi lain, Dadeng mengungkapkan bahwa PT Hokkan Deltapack Industri saat ini tengah mengurus perizinan lingkungan dan berencana melakukan perekrutan tenaga kerja baru dengan prioritas warga sekitar. “Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan eks karyawan, khususnya yang bukan warga sekitar, karena terkesan akan diadu domba,” ucapnya.

Ia juga menyebut adanya informasi bahwa pihak perusahaan berencana mengeluarkan barang-barang di dalam pabrik yang masih menjadi aset PT TML dan sedang mencari gudang untuk penyimpanan.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT