SUKABUMIUPDATE.com - Satu persatu tarif masuk lokasi wisata di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dikupas publik. Setelah Pantai Taman Pandan di Ciracap, gini giliran tarif parkir wisata Puncak Aher di Geopark Ciletuh, tepatnya di Kampung Pamoyanan, Kedusunan Mekarsari I, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Spot yang satu ini tak pernah sepi dari pengunjung. Panorama alam di ketinggian sekitar 350 meter di atas permukaan laut (mdpl), serta pesona matahari terbenam dan gemerlap lampu perahu nelayan menjadi daya tarik utama destinasi tersebut.
Sebelum dikenal sebagai Puncak Aher, masyarakat setempat menyebut lokasi ini sebagai Puncak Pamoyanan atau Puncak Awan. Nama Puncak Aher sendiri diambil dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Akses menuju lokasi pun relatif mudah, baik melalui jalur Ciateul–Muaratilu maupun Palangpang–Puncak Darma via Batu Cakup.
Baca Juga: Pesan Bunda Nieniek di Hari Kartini: Perempuan Harus Jadi Pelopor Kebaikan
Berdasarkan pantauan di lapangan, wisatawan dikenakan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat. Selain itu, tersedia area camping ground dengan tarif Rp100.000 per tenda. Tarif ini terpampang jelas di area masuk kawasan.
Penjelasan Kuasa Pemilik Lahan dan Pemdes
Wawan, pihak yang diberi kuasa oleh pemilik lahan, mengungkapkan bahwa awalnya ia hanya dipercaya menjaga lahan tanpa ada instruksi membuka area parkir. “Awalnya saya tidak terlalu fokus dan tidak tahu perkembangan di sana. Setelah diberitahu warga bahwa tempat itu viral dan menghasilkan dari parkiran dan camping ground, saya baru mengetahui,” ujar Wawan kepada Sukabumiupdate.com, Senin (20/4/2026).
Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan seseorang selaku pengelola lapangan dan menerima setoran sebesar Rp900 ribu sejak tahun baru hingga sebelum Ramadan 1447 H. Namun, tidak ada penjelasan soal pendapatan.
Baca Juga: 3 Formatur Berebut Kursi DPC PPP Kota Sukabumi, Restu DPP dan DPW Jadi Kunci
Setelah melaporkan kondisi tersebut kepada pemilik lahan, akhirnya disepakati pembagian hasil sebesar 40 persen untuk pengelola parkir dan 60 persen untuk pemilik, setelah dipotong biaya operasional. Wawan juga menyebut sempat ada penyerahan uang Rp3 juta kepadanya dan Rp9 juta kepada pemilik lahan, namun sebagian dikembalikan kepada pengelola.
Lebih lanjut, Wawan mengaku sempat berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ciemas dan bahkan berniat memberikan uang sebesar Rp700 ribu. Namun, upaya tersebut ditolak. “Ditolak karena alasan lokasi tersebut belum jelas legalitasnya dan statusnya masih ilegal,” ungkapnya.
Kepala Dusun Mekarsari I Desa Ciemas, Cepi Mubarok, membenarkan bahwa pihaknya belum pernah diajak berkoordinasi sejak kawasan tersebut viral. “Kalau soal pemasukan, selama adanya objek wisata di Puncak Aher ini belum ada, bahkan tidak ada sama sekali,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Longsor di Cianaga Kabandungan Tutup Jalan Desa, Sawah Warga Tertimbun
Cepi juga menambahkan, tidak ada kontribusi baik tenaga maupun materi dari pengelola kepada lingkungan setempat.
Kepala Desa Ciemas, Wisnu Handito, mengatakan bahwa aktivitas pengelolaan di lokasi tersebut selama ini tidak pernah dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Bahkan, pihaknya telah mengingatkan pengelola, terutama saat kapasitas pengunjung meningkat dan badan jalan digunakan serta munculnya bangunan di lokasi.
“Memang pernah ada yang memberikan uang titipan dari parkir, namun kami tolak,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola parkir wisata Puncak Aher belum dapat ditemui untuk dimintai.
Baca Juga: 6 Laga Sisa Persib Bandung, Laga Krusial Menuju Hattrick Juara di Super League
Izin Usaha Parkir
Mendirikan usaha parkir bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan, terutama di kawasan padat seperti pusat kota, perkantoran, dan destinasi wisata. Namun, kegiatan ini tidak bisa dilakukan sembarangan, perlu memastikan bahwa seluruh legalitas telah terpenuhi, termasuk mengurus izin usaha parkir
Lahan parkir adalah tempat khusus yang disediakan untuk kendaraan berhenti atau tidak bergerak sementara waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 16 UU LLAJ. Dalam konteks layanan umum, parkir dikenakan biaya dan hanya boleh dilakukan di luar Ruang Milik Jalan (off-street) dengan izin resmi dari pemerintah daerah atau instansi berwenang.
Usaha parkir adalah kegiatan penyediaan ruang parkir oleh individu maupun badan usaha. Dapat berbentuk usaha khusus perparkiran atau penunjang usaha pokok seperti pusat perbelanjaan, restoran, rumah sakit, dan gedung perkantoran. Lokasinya bisa berupa lahan kosong, area gedung bertingkat, atau bagian dari fasilitas umum yang sudah mendapatkan izin penggunaan sebagai tempat parkir.
Editor : Fitriansyah