Sukabumi Update

Menkeu Purbaya Pastikan Pajak Kekayaan dan PPN Tol Belum Menjadi Prioritas

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa | Foto : Instagram @purbayayudhi_official

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan menerapkan pemungutan pajak bagi orang pribadi dengan kekayaan besar atau High Wealth Individual (HWI), maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tarif jalan tol dalam waktu dekat.

Bendahara Negara menegaskan bahwa kedua jenis pungutan tersebut merupakan usulan jangka panjang dan bukan merupakan program prioritas dalam agenda kerja saat ini.

Purbaya menjelaskan bahwa rencana tersebut masih bersifat rancangan dari periode sebelumnya. Ia juga mengonfirmasi bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, tidak merekomendasikan kebijakan tersebut untuk masuk dalam peraturan menteri dalam waktu dekat.

“Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Ancam Kesehatan Anak, KPAI Desak Pemda Batasi Iklan Minuman Manis di Ruang Publik

Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS tersebut menyatakan bahwa alih-alih menambah objek pajak baru yang berpotensi membebani masyarakat, pemerintah akan fokus pada penegakan hukum (law enforcement) untuk meningkatkan penerimaan negara.

Fokus utama Kemenkeu saat ini adalah menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik kecurangan pajak, terutama under-invoicing (pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya). Purbaya menekankan bahwa kenaikan atau penambahan objek pajak baru hanya akan dipertimbangkan apabila kondisi perekonomian nasional telah stabil dan membaik.

Sebelumnya, wacana pajak kekayaan dan PPN tarif jalan tol mencuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) Tahun 2025-2029.

Baca Juga: KPK Usulkan Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Ini Dasar Kajian dan Alasannya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan regulasi pajak HWI masih berada pada tahap perencanaan kebijakan. Menurut dia, pada prinsipnya, penguatan pengawasan terhadap wajib pajak HWI merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keadilan dan kepatuhan sukarela dalam sistem perpajakan.

Adapun kriteria HWI yang akan digunakan mempertimbangkan beberapa indikator, seperti profil kekayaan dan penghasilan, kepemilikan aset, serta kompleksitas transaksi–termasuk yang bersifat lintas yurisdiksi.

“Pendekatan ini dilakukan dalam kerangka risk-based compliance sehingga fokusnya pada penguatan pengawasan dan pemanfaatan data untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara tepat,” kata Inge saat dihubungi pada Kamis, 23 April 2026.

Sumber: Tempo.co

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT