SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak di perbatasan Kabupaten Sukabumi dan Bogor seharusnya berdampak pada kesejahteraan warga sekitar. Namun laporan eksklusif sukabumiupdate.com memotret bagaimana kemiskinan di wilayah tersebut masih cukup tinggi.
PLTP Salak saat ini dioperasikan Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS). Sejak produksi uap perdana pada 1994, pembangkit yang berlokasi di kaki Gunung Salak itu menjadi salah satu tulang punggung penyedia listrik berbasiskan energi terbarukan di Indonesia dengan total kapasitas terpasang 381 MW (Megawatt).
SEGS menyuplai uap panas bumi untuk menghasilkan listrik lewat pembangkit 180 MW yang dijalankan PLN (PT Indonesia Power). Anak usaha PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) ini juga menyediakan uap dan mengoperasikan pembangkit 201 MW untuk jaringan listrik interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jamali).
Dalam perjalanannya, SEGS rutin menyalurkan dua item anggaran ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui dua skema berbeda yakni Bonus Produksi (BP) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca Juga: Kehidupan Miskin Warga Sukabumi di Lingkaran Energi Panas Bumi
Di tingkat kebijakan, BP dirancang sebagai instrumen kompensasi sekaligus pembangunan bagi masyarakat di sekitar proyek geotermal. Di Kabupaten Sukabumi, ada 13 desa yang menerima dana ini, tersebar di Kalapanunggal dan Kabandungan. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 mengatur spesifik pembagiannya.
Selama 2019-2024, realisasi BP berkisar Rp 10 miliar hingga Rp 18 miliar per tahun. Angka ini diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Jika dihitung menggunakan pembagian menurut Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018, setiap desa memperoleh ratusan juta per tahun.
Dari 13 desa penerima, tujuh berada di Kecamatan Kalapanunggal yaitu Palasari Girang, Kalapanunggal, Kadununggal, Pulosari, Walangsari, Gunung Endut, dan Makasari. Sementara enam desa lainnya berlokasi di Kecamatan Kabandungan yaitu Kabandungan, Tugubandung, Cipeuteuy, Cihamerang, Mekarjaya, dan Cianaga.
Sementara DBH merupakan rupiah lain yang jauh lebih besar dan setiap tahun mengalir ke kas Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lewat pemerintah pusat, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Angkanya menembus ratusan miliar. Tetapi, dana ini bersifat umum dan digabungkan dengan sumber pendapatan lain dalam APBD.
Di balik besarnya BP dan DBH, masih terdapat masyarakat yang belum sepenuhnya merasakan manfaat. Hal ini diperkuat oleh data Dinas Sosial (Dinsos) bahwa mayoritas penduduk di Kalapanunggal dan Kabandungan berada dalam spektrum kemiskinan hingga menengah ke bawah yang belum sepenuhnya mampu.
Untuk melihat lebih rinci besaran BP dan DBH dari tahun ke tahun, skema alokasi, fakta kemiskinan di lapangan, dan bagaimana posisi pemerintah daerah, baca laporan selengkapnya di halaman teras.id dalam artikel berjudul "Jejak Kemiskinan Lingkar Pembangkit Geotermal".
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah