Sukabumi Update

UMKM Berkontribusi 62,07% PDB atau Setara Rp8,5 Triliun Tapi Rendah Sumbang Pajak

Ilustrasi AI. UMKM Indonesia (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Data kembali bicara jika UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kembali menjadi tumpuan ekonomi bangsa. Sebagai motor ekonomi Indonesia, sektor UMKM memberikan kontribusi fantastis 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan Rp8.573,89 triliun.

UMKM juga mencatatkan sebagai sektor yang mampu menyerap 97% tenaga kerja nasional. Namun dibalik itu, UMKM nasional menjadi sektor yang minim berkontribusi pada pajak.

Data menunjukkan bahwa realisasi PPh Final UMKM pada 2025 hanya menyentuh angka Rp13,5 triliun. Tergolong sangat kecil jika disandingkan dengan total penerimaan PPh Nasional yang mencapai Rp1.209 triliun.

Baca Juga: Mulai Tahun Ini Selesai 2027: Pembangunan Jalur Puncak II Bogor - Cianjur

Melansir suara.com, IGA Erna Dwi S, Partner Pajak BDO di Indonesia, menilai ketimpangan ini bersumber dari tingginya biaya kepatuhan (compliance cost). Menurutnya, kewajiban pembukuan standar akuntansi penuh sering kali menjadi beban berat bagi pelaku usaha mikro.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan relaksasi melalui PPh Final 0,5% bagi omzet di bawah Rp4,8 miliar. Namun, kemudahan ini justru menciptakan fenomena unik.

"Muncul kecenderungan pelaku usaha tetap bertahan di 'zona nyaman'. Mereka enggan menaikkan skala usaha agar tetap di bawah ambang batas demi menghindari kerumitan administrasi," ungkap Erna dikutip Jumat (15/5/2026).

Baca Juga: Cekcok Tetangga di Cikidang Sukabumi, Burujung Dibacok Pakai Alat Panen Sawit

Mengacu pada kerangka Slippery Slope dari Erich Kirchler, Erna menekankan bahwa kepatuhan pajak tidak bisa hanya mengandalkan kekuasaan (power) otoritas, melainkan harus berbasis kepercayaan (trust).

"Jika negara memaksakan pembukuan kompleks secara prematur, kita memang meningkatkan Power, tetapi berisiko menghancurkan Trust. Pelaku UMKM akan cenderung bersembunyi di sektor informal atau shadow economy," tambahnya.

Sebagai solusi, pencatatan sederhana dipandang sebagai instrumen vital untuk membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Selain mempermudah pemenuhan pajak, tertib administrasi ini membantu UMKM memantau kesehatan finansial dan memperlebar akses ke pembiayaan perbankan seperti KUR.

Baca Juga: Menjamurnya Tambang di Sungai Cikaso Sukabumi, Berburu Emas di Lahan Pribadi dan Perhutani

Sinergi antara kemudahan regulasi dan kesadaran pelaku usaha diharapkan mampu mengubah persepsi pajak: dari sebuah beban menjadi rutinitas bisnis yang normal demi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT