Sukabumi Update

1.600 Usaha Akomodasi Tak Berizin: Vila dan Homestay Wajib NIB Mulai 1 Agustus 2026

Ilustrasi AI. Mulai 1 Agustus 2026, vila dan homestay wajib NIB (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan menertibkan ribuan akomodasi ilegal yang selama dipasarkan di platform online travel agent (OTA). Mulai 1 Agustus 2026, seluruh homestay, vila hingga penginapan alternatif diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kebijakan itu diumumkan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana di tengah temuan sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang masih beroperasi tanpa izin resmi di berbagai platform digital. Selain soroti platform OTA, Kementerian Pariwisata juga mulai melihat maraknya promosi penginapan ilegal lewat media sosial yang dinilai rawan penipuan.

Menurut dia, penertiban yang dilakukan pemerintah berpotensi membuat pelaku usaha ilegal berpindah jalur pemasaran dari OTA ke media sosial. “Mereka pasti mencari cara lain, yaitu dengan memasarkan di sejumlah media sosial,” ujarnya dikutip dari suara.com.

Baca Juga: Prabowo Kurban Sapi Pakai Uang APBN, MUI: Secara Syar'i Sah dan Tidak Masalah

Pemerintah kini tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang nantinya terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, status legalitas penginapan akan langsung terverifikasi di platform OTA. “Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat,” kata Widiyanti.

Ia menargetkan sistem API itu bisa mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan, platform OTA diwajibkan memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan sudah memiliki NIB dan KBLI yang sesuai. Artinya, penginapan tanpa izin berpotensi tidak lagi bisa tampil di aplikasi pemesanan online. 

Kemenpar juga mulai menggencarkan edukasi kepada pelaku usaha. Salah satunya lewat empat video panduan perizinan usaha yang diminta untuk disebarluaskan oleh platform OTA kepada pemilik penginapan. 

Baca Juga: Pengawasan Pemerintahan: Anggota DPRD Jabar Dessy Susilawati Temui Aparatur Kecamatan Cibadak

Sebelumnya sejak Maret 2025, pemerintah mengaku telah melakukan sosialisasi di lima provinsi serta coaching clinic kepada lebih dari 1.500 pelaku usaha akomodasi.

Data Kemenpar per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB naik 46,5 persen dibanding Maret 2025. Dari seluruh kategori, usaha vila menjadi yang paling tinggi pertumbuhannya dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.

Langkah penertiban ini dilakukan pemerintah di tengah menjamurnya bisnis penginapan alternatif yang tumbuh pesat lewat platform digital, namun sebagian diantaranya belum memiliki legalitas usaha resmi.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT