Sukabumi Update

Kuasa Hukum Aknes Desak OJK Periksa dan Beri Sanksi BPRS HIK Parahyangan, Klaim Rugi Rp35,5 Miliar

Gedung BPRS HIK Parahyangan Bandung | Foto : dok. radar bandung

SUKABUMIUPDATE.com - Aknes Eka Putri Malinda melalui kuasa hukumnya dari PR & Partners Law Office resmi melaporkan dugaan pelanggaran perbankan syariah yang melibatkan PT BPRS HIK Parahyangan Bandung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan dan permohonan audit investigasi khusus yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, serta Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Kuasa hukum Aknes, Paizal Reza, mengatakan pengaduan tersebut berawal dari sengketa penguasaan ratusan sertifikat tanah milik kliennya yang diduga digunakan dalam proses pembiayaan oleh PT BPRS HIK Parahyangan.

Menurut Paizal, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri regulator, terutama terkait proses pembiayaan yang melibatkan PT Global Land dan PT Gurki Putra Mandiri.

"Berdasarkan dokumen yang kami miliki, pembiayaan dengan jaminan 128 sertifikat lahan dilakukan melalui Akta Perjanjian Pembiayaan Al Murabahah tertanggal 27 Maret 2024. Sementara legalitas pengambilalihan PT Gurki Putra Mandiri oleh pihak yang disebut sebagai pengurus baru baru tercatat melalui Akta RUPS tanggal 18 April 2024," ujar Paizal dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Ia mempertanyakan dasar kewenangan hukum yang digunakan dalam proses pengikatan jaminan tersebut. "Bagaimana mungkin pembiayaan dan pengikatan jaminan dilakukan sebelum pihak yang bersangkutan memiliki dasar kewenangan hukum yang sah? Ini menjadi pertanyaan penting yang perlu ditelusuri regulator," katanya.

Baca Juga: Duplikasi Jembatan Pamuruyan Cibadak Dibuka, Perhatikan Rambu Pengarah!

Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti respons PT BPRS HIK Parahyangan dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Menurut Paizal, pihak bank meminta tambahan waktu untuk melengkapi dokumen, namun pada saat yang sama telah menyampaikan kesimpulan yang menolak kewajiban pembayaran kepada kliennya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi yang berpotensi menghambat penyelesaian sengketa.

Paizal juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan karyawan internal bank dalam proses pembiayaan Al Murabahah yang disebut memfasilitasi pencairan pembiayaan baru senilai Rp7,5 miliar dengan menggunakan aset yang diklaim milik kliennya.

Tak hanya itu, Paizal turut menyoroti penyerahan fisik tambahan 164 sertifikat pada Juli 2024 yang diterima sejumlah perwakilan operasional bank. Menurutnya, penyerahan tersebut terjadi ketika persoalan pembayaran kepada pemilik aset belum terselesaikan.

Lebih lanjut, Paizal juga mengaku memiliki berita acara pertemuan yang berlangsung pada November 2025 di kantor pusat BPRS HIK Parahyangan.

"Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya pembahasan mengenai rencana penyelesaian pembayaran serta pengembalian sertifikat yang masih berada dalam penguasaan bank," imbuhnya.

Dugaan Pelanggaran Perbankan hingga TPPU

Paizal Reza meminta OJK melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proses pembiayaan yang dipersoalkan. Ia menduga telah terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Ini masuk tindak pidana perbankan syariah yang merujuk pada Pasal 63 ayat (1) huruf a dan Pasal 66 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Baca Juga: Dadang Hermawan Serap Aspirasi Warga Ciracap Sukabumi Terkait Jalan dan Irigasi

Tak berhenti di situ, laporan tersebut turut memuat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pencairan dana pembiayaan senilai Rp7,5 miliar yang menurut pelapor menggunakan aset jaminan milik kliennya.

"Secara perdata, tindakan pihak bank berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)," tegasnya.

Klaim Kerugian Rp35,5 Miliar

Akibat kejadian tersebut, Paizal menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp35.518.000.000.

Kerugian materiil sebesar Rp14,018 miliar terdiri dari nilai hak atas lahan seluas sekitar 54.000 meter persegi yang disebut belum dibayarkan sebesar Rp14 miliar, ditambah biaya administrasi PPJB di notaris sebesar Rp18 juta.

Sementara kerugian immateriil sebesar Rp21,5 miliar diklaim timbul akibat kerusakan reputasi, hilangnya peluang usaha, tekanan psikologis, serta ketidakpastian hukum yang dialami selama hampir dua tahun terakhir.

Atas dasar itu, pelapor meminta OJK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses pembiayaan yang dipersoalkan serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak BPR HIK Parahyangan Bandung untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT