SUKABUMIUPDATE.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi terus menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2024 hingga 2026. Namun, di saat yang sama, kedua daerah masih sangat bergantung pada dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) atau transfer dari pemerintah pusat sebagai sumber utama pendapatan daerah.
Kabupaten Sukabumi
Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kabupaten Sukabumi mencatat PAD sebesar Rp698,62 miliar pada tahun 2024. Angka tersebut meningkat menjadi Rp842,30 miliar pada tahun 2025 dan kembali naik menjadi Rp903,91 miliar pada tahun 2026.
Di sisi lain, transfer pemerintah pusat yang diterima Kabupaten Sukabumi masih jauh lebih besar. Pada tahun 2024, nilai TKDD mencapai Rp3,33 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp3,47 triliun pada tahun 2025. Namun pada tahun 2026, transfer pusat turun cukup signifikan menjadi Rp2,84 triliun.
Meski mengalami penurunan transfer pusat pada 2026, kontribusi TKDD terhadap total pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi masih mendominasi dengan porsi sekitar 71 persen dari total pendapatan sebesar Rp3,99 triliun.
Baca Juga: DP3A Sukabumi Dampingi Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Surade ke Polisi
Kota Sukabumi
Sementara itu, Kota Sukabumi juga mengalami tren serupa. PAD Kota Sukabumi meningkat dari Rp412,88 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp489,76 miliar pada tahun 2025, lalu kembali naik menjadi Rp535,69 miliar pada tahun 2026.
Adapun transfer pemerintah pusat yang diterima Kota Sukabumi tercatat sebesar Rp772,21 miliar pada tahun 2024. Nilai tersebut turun menjadi Rp759,25 miliar pada tahun 2025 dan kembali menurun menjadi Rp596,64 miliar pada tahun 2026.
Meskipun masih menjadi sumber pendapatan terbesar, porsi TKDD di Kota Sukabumi relatif lebih kecil dibandingkan Kabupaten Sukabumi. Pada tahun 2026, kontribusi transfer pusat terhadap total pendapatan Kota Sukabumi sebesar Rp1,17 triliun mencapai sekitar 50,8 persen.
PAD simbol kemandirian fiskal
Jika dibandingkan, Kabupaten Sukabumi memiliki nilai PAD dan transfer pusat yang lebih besar secara nominal. Namun dari sisi kemandirian fiskal, Kota Sukabumi menunjukkan kondisi yang lebih baik karena kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah mencapai 45,6 persen pada tahun 2026, sedangkan Kabupaten Sukabumi berada di kisaran 22,6 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun kedua daerah berhasil meningkatkan PAD secara konsisten dalam tiga tahun terakhir, ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat masih menjadi faktor penting dalam struktur pendapatan daerah, terutama di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Jaenudin: Ribuan Desa Kelurahan di Jabar Bakal Dapat Program Perbaikan Jalan dari Pemprov
Data PAD dan TKDD Kabupaten Sukabumi
| Tahun | PAD | TKDD |
|---|---|---|
| 2024 | Rp698,62 miliar | Rp3,33 triliun |
| 2025 | Rp842,30 miliar | Rp3,47 triliun |
| 2026 | Rp903,91 miliar | Rp2,84 triliun |
Data PAD dan TKDD Kota Sukabumi
| Tahun | PAD | TKDD |
|---|---|---|
| 2024 | Rp412,88 miliar | Rp772,21 miliar |
| 2025 | Rp489,76 miliar | Rp759,25 miliar |
| 2026 | Rp535,69 miliar | Rp596,64 miliar |
Sumber : SIKD Kemenkeu
Editor : Syamsul Hidayat