Sukabumi Update

Ungkap Korupsi Besar, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar

Penampakan 74 kg emas dan uang ratusan miliar hasil penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – Polisi pamerkan barang bukti hasil penggeledahan dalam tiga perkara dugaan korupsi. Barang bukti tersebut berupa 74 kilogram emas batangan, tumpukan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura dengan nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.

Barang bukti itu ditampilkan menjelang konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.

Mengutip dari suara.com, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan atau joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara dugaan korupsi.

Ketiga perkara yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Di meja barang bukti, penyidik memajang puluhan emas batangan yang disusun rapi berdampingan dengan gepokan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya kantor PT CBS di Pasar Kamis, Sukamantri, Tangerang, ruko milik Nurman Herin di kawasan Cipete, apartemen di Pacific Place, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Nestapa Evi PMI Sukabumi di Jeddah, Kabur dari Majikan karena Tak Digaji Kini Koma Akibat Tumor Otak

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa seluruh perkara tersebut ditangani melalui skema penyidikan bersama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dari rumah di kawasan Sentul, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Setelah dikonversi, total nilai barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Selain itu, dari Cafe de'CLAN di kawasan Cipete, polisi turut menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam tiga mata uang dengan nilai konversi sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, penggeledahan di sebuah money changer di kawasan Cipete menghasilkan puluhan barang bukti berupa mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Salah satu lokasi penggeledahan yang menjadi perhatian publik adalah rumah mewah di kawasan Sentul. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah mengakui rumah tersebut merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

Meski demikian, Febrie belum menjelaskan siapa pemilik 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah tersebut. Ia hanya menyatakan seluruh barang yang disita memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang akan diungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sukabumi Siapkan Bumi Perkemahan Kapasitas 10 Ribu Peserta di Warungkiara

Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang kini telah meluas ke 13 lokasi. Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sebuah bingkai berisi foto keluarga yang hingga kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Seluruh barang bukti yang telah diamankan masih ditelusuri penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga perkara tersebut, yakni pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Sumber : suara.com

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT