SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan pengalihan sebagian Dana Desa (DD) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan persoalan serius di daerah. Desa-desa harus menanggung beban akibat menyusutnya anggaran yang selama ini menjadi andalan untuk pembangunan dan jaring pengaman sosial.
Liputan khusus sukabumiupdate.com mengungkap, kondisi itu salah satunya dirasakan di Desa Sukalarang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Dalam wawancara pada 2 Juni 2026, Kepala Desa Sukalarang Ece Suryadi mengatakan DD pada 2026 turun jauh. Jika biasanya sekitar Rp 1,2 miliar per tahun, sekarang hanya Rp 374 juta.
Pernyataan Ece terdengar lebih sebagai kegelisahan seorang kepala desa yang harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa sejumlah program tidak lagi bisa dijalankan. Padahal selama beberapa tahun terakhir, DD menjadi instrumen cukup penting untuk memperbaiki sejumlah infrastruktur fisik yang mungkin sudah terbengkalai.
Hal lain yang terdampak adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Di Sukalarang, awalnya ada 62 warga atau penerima manfaat dengan nilai Rp 300 ribu per bulan selama satu tahun. Kini, jumlahnya hanya 30 orang. Angkanya pun turun menjadi Rp 200 ribu per bulan.
Baca Juga: 383 Ribu Pencari Kerja Berebut Kursi Manajer Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan
Efek berantai juga terjadi di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 13 kepala desa di lingkar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak mendorong perubahan aturan Bonus Produksi (BP) panas bumi untuk menutup kelumpuhan ruang fiskal.
Kepala Desa Palasari Girang Ujang Ma’mun menyebut usulan itu dituangkan dalam surat yang dikirim untuk Bupati Sukabumi pada 25 Mei 2026. Para kepala desa meminta peninjauan ulang Pasal 4 Perbup Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018. Mereka mengusulkan bagian BP untuk 13 desa menjadi 70 persen.
Yang berlaku sekarang, dana BP dialokasikan 50 persen bagi desa-desa di sekitar PLTP Salak dan 50 persen untuk program prioritas daerah. Sejak produksi uap perdana pada 1994, proyek geotermal yang dioperasikan Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS) ini memiliki kapasitas 381 MW.
Tuntutan perubahan itu muncul karena semakin terbatasnya sumber pendanaan desa. Ujang mencontohkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang membuat pembangunan jalan desa lewat APBD hanya untuk kecamatan kategori kawasan kumuh. Sementara Kalapanunggal tidak termasuk.
Pada saat yang sama, desa menghadapi pemotongan DD demi mendukung KDKMP. Di Palasari Girang, DD yang sebelumnya Rp 1,03 miliar per tahun, tersisa Rp 330 juta pada 2026. Angka ini habis untuk berbagai program yang masih bisa dikerjakan, termasuk insentif RT/RW dan kader posyandu.
Situasi di Sukalarang dan Palasari Girang adalah gambaran nasional. Percepatan pembentukan KDKMP menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto setelah terbit Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan pendirian 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia untuk pemerataan ekonomi.
Baca laporan lebih lengkap di halaman teras.id. Ikuti juga webinar bertema "Trade-off Kebijakan: Sukabumi Menguji KDKMP" pada Senin, 20 Juli 2026. Ada dua narasumber yakni Jaya Darmawan sebagai peneliti Celios (Center of Economic and Law Studies) dan Farid Gaban, jurnalis dan penulis buku "Reset Indonesia". Silakan daftar melalui tautan berikut: https://bit.ly/4vgrO4E
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah