SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR ) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Mengutip laporan berita tempo.co, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses KUR.
“Sesuai pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dalam siaran pers, dikutip pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Menurutnya, kementerian masih menerima laporan dari masyarakat soal dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR.
Adapun pedoman pelaksanaan KUR diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2026. Berdasarkan pedoman tersebut, terdapat dua jenis agunan yaitu agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan merupakan jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.
Riza menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp 100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
"Calon penerima KUR hingga Rp 100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," kata dia.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melapor bila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan. Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! atau melalui surat elektronik di kur@ekon.site.
Sumber: Tempo.co
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah