Sukabumi Update

Kemenkeu Patuhi Putusan MK Soal Larangan Anggaran Pendidikan untuk MBG

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dan jajaran melakukan konferensi pers APBNKITA di Jakarta, Senin (8/1/2026). (Sumber : Tangkapan Layar Youtube/ Kemenkeu RI).

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghormati dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan.

Pemanfaatan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus  dipisah total dari alokasi dana pendidikan 20 persen, dengan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Kementerian Keuangan berkomitmen menjalankan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kita ikuti putusan MK", ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya, dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga: Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango di petak Cibadak-Parungkuda, Perjalanan Terlambat 3 Menit

Dalam amar putusannya, MK menilai pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukanlah komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. 

Atas dasar itulah, pembiayaan MBG dilarang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menindaklanjuti putusan ini, Kemenkeu akan merancang ulang penyesuaian struktur fiskal secara bertahap hingga tenggat maksimal tahun 2028.

Menkeu menjelaskan, untuk APBN yang saat ini sudah masuk tahap akhir pembahasan tidak akan langsung diubah. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas dan ketaatan azas penyusunan anggaran negara.

"Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu", pungkas Menkeu.

Baca Juga: Minta Polisi-TNI Berantas Geng Motor, Ojol Sukabumi Terancam Keselamatan dan Penghasilan

Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, Kemenkeu juga akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap implikasi fiskal dari pemisahan anggaran MBG.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus menjamin pemenuhan amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.

Pemerintah memandang putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan. Kemenkeu akan terus mengawal proses penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasinya berjalan tertib, akuntabel, dan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT