SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi masa bakti 2026–2031 di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Rabu (11/08/2026). Panitia seleksi menetapkan 5 figur pimpinan baznas Kota Sukabumi masa bakti 2026 - 2031.
Proses seleksi dilaksanakan melalui sejumlah tahapan dengan memperhatikan aspek persyaratan administrasi, kompetensi, integritas, serta kelayakan para calon Pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi. Berdasarkan proses seleksi dan rekomendasi Baznas RI, dipilih lima calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi periode 2026 – 2031, yaitu Aceng Najmudin Nawawi, KH. Athoillah, S.Pd.I, Denden Sihabudin, S.Ag, Syahid Arsalan, S.Ag, dan Drs. Asep Saripulloh.
Hasil seleksi ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep.186/KESRA/2026 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Sukabumi Periode 2026 – 2031.
Baca Juga: Jembatan Presisi Kamandoran Diresmikan, Akses Warga Cibadak yang Dulu Viral Melintir dan Miring
Pelantikan hari ini dihadiri perwakilan BAZNAS Republik Indonesia dan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, perwakilan unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan BAZNAS periode sebelumnya, Ketua MUI Kota Sukabumi, para pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, alim ulama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada jajaran pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi yang baru dilantik. Ia berharap kepengurusan baru mampu bekerja secara optimal dan menghadirkan pengelolaan zakat yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Wali Kota menetapkan target pengumpulan zakat BAZNAS Kota Sukabumi secara bertahap. Target pertama sebesar Rp8 miliar per tahun, kemudian meningkat menjadi Rp12 miliar, dan selanjutnya Rp16 miliar per tahun. Target tersebut akan dievaluasi secara year on year sebagai bagian dari upaya meningkatkan optimalisasi potensi zakat di Kota Sukabumi.
Baca Juga: 10 Ide Lomba Memasak 17 Agustus untuk Ibu-Ibu, dari Tumpeng hingga Masak Estafet
Menurutnya, BAZNAS dan wakaf dapat menjadi salah satu instrumen pendukung pembangunan daerah, di samping sumber pembiayaan pemerintah seperti APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatannya tetap diarahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan kemaslahatan masyarakat.
Wali Kota juga menegaskan komitmen untuk menjalankan tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, kebenaran, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Kolaborasi dengan para ulama, organisasi Islam, serta seluruh elemen masyarakat dinilai penting dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap pengelolaan zakat dan program pembangunan.
Dalam pengelolaan zakat ke depan, Pemerintah Kota Sukabumi juga akan mengintegrasikan data BAZNAS ke dalam sistem SukaSAI (Sukabumi Smart Artificial Intelligence). Sistem tersebut diarahkan untuk mendukung penyusunan strategi, program kerja, action plan, hingga pemantauan realisasi program berbasis data, sehingga perencanaan dan pengelolaan dana zakat dapat dilakukan secara lebih terukur dan transparan.
Baca Juga: Kericuhan Warnai Turnamen Sepak Bola HUT RI di Pabuaran Sukabumi, Berawal dari Tos Koin
“Pemerintah akan melakukan kajian terhadap berbagai praktik pengelolaan zakat yang dinilai baik di daerah lain, salah satunya Kabupaten Ciamis. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam memperkuat tata kelola BAZNAS Kota Sukabumi,” tegas Ayep Zaki dikutip dari portal KDP Kota Sukabumi.
Dengan dilantiknya kepengurusan BAZNAS masa bakti 2026–2031, Pemerintah Kota Sukabumi berharap pengelolaan zakat semakin optimal, partisipasi masyarakat meningkat, serta dana zakat dan wakaf dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Kota Sukabumi. (*)
Editor : Fitriansyah