SUKABUMIUPDATE.com - Temuan mengejutkan diungkap Kementerian Sosial. Kemensos menemukan satu rekening penerima manfaat bantuan sosial atau bansos terindikasi melakukan transaksi judi online hingga Rp2,68 miliar sepanjang 2025. Temuan ini hasil pencocokan data Kemensos dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widiarto mengatakan transaksi Rp2,68 miliar tersebut tercatat dalam satu rekening selama 2025. Namun, Kemensos masih menelusuri identitas dan latar belakang orang yang melakukan transaksi tersebut.
"Ini dari satu rekening, jadi Rp2,68 miliar. Satu tahun ini, 2025," kata Joko saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026, dilansir dari tempo.co.
Menurut Joko, Rp2,68 miliar tersebut merupakan transaksi yang disetorkan untuk aktivitas judi online. Namun, ia belum dapat memastikan apakah orang tersebut merupakan penerima bansos atau anggota keluarga penerima bansos. "Ini belum kita lihat nanti datanya," ujar Joko.
Joko menegaskan transaksi Rp 2,68 miliar itu bukan berasal dari keseluruhan dana bantuan sosial yang diterima keluarga tersebut. Kemensos menemukan transaksi itu karena melakukan pencocokan data seluruh anggota keluarga penerima bansos dengan data transaksi judi online. "Kalau Rp 2,6 miliar jelas bukan bansos. Bansosnya tidak sebesar itu," kata dia.
Menurut Joko, penerima bansos terhubung dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Karena itu, Kemensos tidak hanya memeriksa rekening penerima bansos, tetapi juga transaksi anggota keluarga yang tercatat dalam satu KK. "Jadi kita minta cek dalam satu keluarga ini, KK ini, ada tidak yang main judi online. Jadi ketahuanlah ada anaknya, ternyata ada suaminya," ujar Joko.
Baca Juga: PKM IPB Kenalkan Pemanfaatan Limbah Domba untuk Budidaya Ikan, Moina, dan Cacing ANC di Sukabumi
Ia mengatakan rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi judi online tersebut umumnya bukan rekening penyaluran bansos. Berdasarkan hasil pencocokan data, sebagian besar transaksi judi online dilakukan melalui layanan dompet digital DANA. "Rekening bansos itu biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki apakah memang menggunakan rekening atau tidak," kata Joko.
Secara keseluruhan, Kemensos menemukan 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang anggota keluarganya terindikasi melakukan transaksi judi online. Joko mengatakan nilai transaksi para anggota keluarga tersebut sangat bervariasi.
Rata-rata transaksi sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 1,9 juta per orang, sedangkan nilai terkecil yang ditemukan Rp 5.000. Kemensos masih menelusuri data orang yang melakukan transaksi terbesar tersebut, termasuk lokasi dan statusnya dalam keluarga penerima bansos.
Baca Juga: Mobil Sering Terjebak Macet Parah? Jangan Telat Ganti Oli di Kilometer Ini
Joko mengatakan detail mengenai identitas orang tersebut akan diinformasikan setelah data dibuka dan diverifikasi kembali. Selain menelusuri transaksi, Kemensos memberikan kesempatan kepada keluarga penerima bansos yang terdeteksi untuk melakukan klarifikasi.
Mereka dapat menyanggah jika merasa tidak pernah melakukan judi online atau memilih jalur penghentian dengan menutup rekening yang digunakan untuk judi online. Dari 1.494.652 keluarga yang terdeteksi, sebanyak 44.000 telah melakukan klarifikasi.
Kemensos juga akan melakukan pemeriksaan penerima bansos yang mengaku telah menghentikan aktivitas judi online. Jika terbukti masih melakukan judi online, Kemensos dapat menonaktifkan penyaluran bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bantuan sosial harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk aktivitas judi online. "Kita akan memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan lagi, kita nonaktifkan itu kalau memang betul-betul kelihatan benar-benar dibuat main judol," kata Gus Ipul.
Editor : Fitriansyah