Sukabumi Update

Cara Protes Data Desil, BPS: Proses Perbaikan Butuh Waktu 3 Bulan

Ilustrasi AI. Data Desil (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pusat Statistik mempersilahkan masyarakat untuk protes data desil kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. BPS akan melakukan evaluasi dan perbaikan data berdasarkan keluhan warga.

Sekretaris Utama BPS RI Zulkipli mengatakan masyarakat bisa ajukan keluhan ke fasilitas Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat dapat mengisi sejumlah pertanyaan yang tersedia dalam fasilitas tersebut untuk menyampaikan kondisi sebenarnya. 

Baca Juga: Mees Hilgers Gabung SC Heerenveen, Bek Timnas Indonesia Tinggalkan FC Twente

Data tersebut kemudian akan melalui proses verifikasi. "Nah, mudah-mudahan bagi yang belum terdata, itu nantinya akan bisa kita lakukan pendataan. Dan bagi yang belum terdata, itu nantinya bisa menghubungi kantor BPS sebenarnya kalau saat ini belum terdata. Dan waktu kita masih ada, nanti kita sampai dengan pertengahan bulan September ini kita masih melakukan pendataan," ujar Zulkipli di Jakarta, Senin (31/8/2026) dilansir dari suara.com.

la menjelaskan, proses verifikasi terhadap data yang diajukan masyarakat berlangsung selama tiga bulan. Setelah proses tersebut selesai, BPS akan menerbitkan pembaruan data desil. "Sehingga nantinya selama kurun waktu 3 bulan kita akan dilakukan verifikasi, sehingga nanti BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap 3 bulan. Jadi ada fasilitasnya," ujarnya.

Baca Juga: Revitalisasi Fasilitas, Pemprov Jabar Tutup Sementara Gasibu Bandung Mulai 1 September 2026

Menurut Zulkipli, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor BPS untuk mengajukan keberatan terhadap data desil. Masyarakat dapat meminta bantuan pihak kelurahan untuk mengisi formulir yang tersedia dalam situs web cekbansos.kemensos.go.id.

"Kenapa datang harus datang ke kelurahan? Karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan membantu, pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari form yang ada di dalam fasilitas yang disediakan itu," pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT