Sukabumi Update

Pasien SKTM di RSUD Sekarwangi Tetap Dilayani: Desil 5 ke Bawah Gratis, Berlaku Sekali

Tampak depan RSUD Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu Sanubari).

SUKABUMIUPDATE.com - RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi memastikan pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dibedakan dengan pasien peserta BPJS maupun pasien umum.

Humas Pemasaran RSUD Sekarwangi, Muhammad Rizal Perdana, mengatakan setiap pasien yang datang tetap akan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis.

"Untuk pasien SKTM itu tidak ada bedanya dengan pasien yang BPJS atau yang umum, kita tetap rawat," kata Rizal kepada sukabumiupdate.com, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, SKTM dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan. Di RSUD Sekarwangi, pasien pengguna SKTM dengan kategori desil 5 ke bawah mendapatkan pembebasan biaya berdasarkan kebijakan Direktur RSUD Sekarwangi, dr. Asep.

Baca Juga: Besi Jembatan Cikarang Sukabumi Digondol Maling, Dinas PU: Berbahaya Bagi Pengguna Jalan

"Untuk SKTM yang memang di bawah desil 5 itu memang oleh Direktur RSUD Sekarwangi dr. Asep itu difree-kan," ujarnya.

Namun, Rizal menyebut penggunaan SKTM memiliki batasan. SKTM hanya berlaku satu kali penggunaan untuk pasien yang sudah mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Ia mencontohkan, pasien yang datang ke RSUD Sekarwangi dan menjalani perawatan rawat inap masih dapat menggunakan SKTM. Setelah pasien selesai menjalani perawatan, pasien diwajibkan mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan, baik melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun mandiri.

"Setelah dia nanti pulang di sini itu wajib mengaktifkan BPJS, mengurus BPJS, baik yang PBI atau mandiri. Sehingga nanti pas dia datang lagi ke rumah sakit untuk kontrol atau sakit lagi, dia sudah menggunakan BPJS," jelasnya.

Baca Juga: Berkat PBB, Kadus Cidahon Berangkat ke Tanah Suci: Hadiah Umroh Bapenda Sukabumi

Menurut Rizal, apabila pasien kembali menggunakan SKTM untuk pelayanan berikutnya, maka tidak dapat digunakan kembali.

"Kalau dia menggunakan SKTM lagi itu tidak bisa, itu harus bayar. Jadi berlakunya hanya satu kali," katanya.

Selain ketentuan penggunaan SKTM, Rizal mengatakan persoalan lain yang masih ditemukan adalah adanya perbedaan antara kondisi ekonomi masyarakat dengan data desil.

Menurutnya, terdapat masyarakat yang secara kondisi membutuhkan bantuan, tetapi data desilnya masih berada pada kategori yang lebih tinggi. Perubahan kondisi ekonomi seseorang juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan perubahan data desil.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Sebarkan Abu Vulkanik, Bergerak hingga Selatan dan Barat Laut

"Penurunan desil ini bisa diajukan juga ke desa untuk diturunkan, sehingga pasien tersebut bisa menggunakan SKTM," ungkapnya.

Rizal menjelaskan, bagi pasien dengan status desil 6 yang proses perubahan datanya belum selesai, RSUD Sekarwangi memberikan mekanisme pembayaran sebagian biaya.

"Kalau misalkan dia desil 6, pengurusan desilnya belum terurus, itu akan dikenakan biaya setengahnya dan sisanya bisa dicicil sampai penurunan desilnya di-ACC, baru sisanya kita gratiskan," jelasnya.

Namun, apabila pengajuan perubahan desil tersebut tidak mendapatkan persetujuan, maka kewajiban pembayaran pasien tetap harus diselesaikan.

Baca Juga: Naik Speedboat Menuju Anak Krakatau, Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Sementara itu, terkait jumlah pasien pengguna SKTM, Rizal menyebut jumlahnya relatif sama sejak 2025 hingga 2026.

Dalam sehari, rata-rata terdapat tiga sampai empat pasien yang menggunakan SKTM. Jumlah tersebut bisa meningkat pada kondisi tertentu.

"Kalau lagi banyak bisa tujuh pasien sehari," pungkasnya. (adv)

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT