SUKABUMIUPDATE.com - Di tengah semarak Sukabumi Expo 2026, perhatian juga tertuju pada penyerahan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja dan keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bertempat di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kamis malam (10/9/2026), BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta serta keluarga penerima manfaat.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembukaan Sukabumi Expo 2026 sekaligus peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS).
Salah satu manfaat yang diserahkan yakni santunan JKK sebesar Rp118.809.620 kepada Fikry Yandy, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Negara yang Terlambat Memeriksa
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan santunan JKM masing-masing sebesar Rp42 juta kepada keluarga peserta yang meninggal dunia.
Santunan tersebut diterima keluarga Ruslandi, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang berprofesi sebagai Ojek Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, serta keluarga Hodi Levis, peserta BPU yang bekerja sebagai nelayan di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.
Penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi program di atas kertas. Ketika risiko kecelakaan kerja maupun kematian terjadi, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.
Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan, perlindungan terhadap pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal penting yang perlu terus diperluas.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
Karena itu, ia mendorong semakin banyak pekerja di Kabupaten Sukabumi, termasuk pekerja sektor informal, untuk mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian mengatakan, penyerahan manfaat JKK dan JKM tersebut menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya.
Menurut Alpian, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga menjangkau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti nelayan, pengemudi, pelaku usaha, hingga pekerja sektor informal lainnya.
Baca Juga: 10 Hari Belum Pulang, Kemana Siswi SMA di Kalapanunggal Setelah Pamit Beli Seblak?
“Penyerahan santunan ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi peserta dan keluarganya ketika risiko terjadi,” ujar Alpian.
Ia berharap cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi terus meningkat. Dengan demikian, semakin banyak pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal, dapat memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurutnya, perluasan kepesertaan menjadi penting mengingat pekerja dari berbagai sektor memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya.
Perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga ketika risiko tersebut terjadi. (adv)
Editor : Ikbal Juliansyah