SUKABUMIUPDATE.com - Keberlangsungan Program BPJS PBPU Pemda Kota Sukabumi terancam. Wacana cut off kepesertaan BPJS PBPU pemda ini mencuat dalam hearing DPRD Kota Sukabumi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, BPS, dan BPKPD Kota Sukabumi, Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi itu, persoalan kemampuan anggaran daerah menjadi salah satu pembahasan utama. DPRD menyoroti rencana perubahan skema pembiayaan BPJS masyarakat yang selama ini ditanggung oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto mengatakan, tekanan terhadap anggaran daerah menjadi salah satu faktor yang membuat kemampuan Pemkot Sukabumi dalam membiayai program kesehatan ikut terdampak. Menurut Bambang, kondisi tersebut berkaitan dengan adanya penarikan sejumlah anggaran daerah ke pemerintah pusat yang berdampak terhadap penerimaan dan ruang fiskal daerah.
Bambang menjelaskan, sejak 2025 bantuan pembiayaan sebesar 40 persen tersebut tidak lagi diterima Pemkot Sukabumi. Kemudian ada wacana pembangunan rumah sakit provinsi atau rumah sakit yang ditunjuk provinsi sebagai bagian dari kebijakan tersebut, namun membutuhkan proses dan waktu yang tidak singkat.
Baca Juga: UMMI Kembangkan Prototipe Sampo Herbal Antiketombe Berbasis Seledri dan Jahe
Kondisi itu, kata Bambang, membuat beban pembiayaan kesehatan kini sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. "Jadi sejak 2025 kita 40%-nya kita hilang. Terhutang, janji mau dibayar tapi juga tidak. Nah, kemudian sehingga akhirnya kita kedodoran banget anggarannya," sebut dia.
Pembayaran Utang BPJS Digeser ke 2027
Di tengah persoalan tersebut, DPRD Kota Sukabumi mendorong agar kewajiban pembayaran BPJS yang sebelumnya direncanakan masuk dalam APBD Perubahan 2026 digeser ke APBD murni 2027. Bambang menilai langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar agar tidak terjadi cut off kepesertaan masyarakat secara mendadak akibat keterbatasan anggaran.
Bambang menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai cut off kepesertaan BPJS berdasarkan desil masyarakat. Menurutnya, pembahasan tersebut masih harus melalui proses pembahasan anggaran, termasuk melihat apakah pembiayaan BPJS akan menjadi prioritas dalam APBD Perubahan 2026.
"Apakah teman-teman Banggar di DPRD setuju apa nggak tuh? Kalau nggak setuju kan nanti berarti ada prioritas lagi yang dirubah," sebut Bambang.
Baca Juga: Dugaan Suap HGB, Bos Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor
Ia pun meminta Pemkot Sukabumi segera mengirimkan surat kepada BPJS Kesehatan untuk mengubah rencana pembayaran kewajiban tersebut. "Ya murni 2027, maka itu bisa berlaku. Sehingga tadi permintaan BPJS adalah tolong pemerintah kota membuat surat perubahannya. Jadi yang kemarin diharapkan 2026 perubahan ada pembayaran, diganti jadi Murni 2027. Jadi intinya kita nggak mau ada cut-off lah," tegas dia.
Bambang menyebut, salah satu poin penting hasil hearing tersebut adalah permintaan agar Pemkot Sukabumi mengubah skema waktu pembayaran kewajiban BPJS dari APBD Perubahan 2026 menjadi APBD murni 2027. Ia mengatakan, kewajiban yang harus diselesaikan saat ini pada dasarnya merupakan kekurangan pembayaran hingga September 2026.
"Ya, kesimpulan kita adalah BPJS menunggu surat dari Pemkot untuk merubah pembayaran utang yang di perubahan 2026 menjadi pembayaran di 2027. Kan kita hanya ada kekurangan pembayaran sebetulnya sampai September. Nah, itu hanya utang-utang di tahun ini juga kok," pungkasnya.
Rencana Cut Off
Pemerintah Kota Sukabumi berencana memberlakukan aturan baru program penjaminan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Wali Kota Ayep Zaki, menyampaikan mulai Oktober 2026, Pemkot Sukabumi menanggung biaya kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang dibiayai Pemerintah Daerah (PBPU-BP) bagi warga yang termasuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
Baca Juga: Warga Miskin Desil 9, BPS Kota Sukabumi Sebut Data Bersifat Relatif: Bukan Hasil Sensus Ekonomi 2026
Sementara itu, warga yang masuk kelompok Desil 6 hingga Desil 10 diarahkan untuk menanggung biaya kepesertaan secara mandiri. Mereka dapat mendaftarkan diri, memilih kelas perawatan, serta menunaikan pembayaran iuran melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Selain menanggung kepesertaan PBPU-BP bagi warga Desil 1–5, Pemkot Sukabumi juga menanggung biaya bagi masyarakat dengan penyakit kronis dan degeneratif. Mulai 1 Oktober 2026, pengaktifan jaminan PBPU-BP akan dilayani dalam waktu 14 hari kerja, berbeda dari sebelumnya yang hanya 1 x 24 jam.
Sementara untuk kondisi kegawatdaruratan, warga Desil 1–5 yang belum terdata tetap akan dibantu melalui Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA). Pengelompokan Desil 1–10 mengacu pada hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Hal-hal teknis yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Fitriansyah