SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyiapkan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar untuk PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi pada tahun anggaran 2027.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, penambahan modal tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperkuat sisi bisnis BPR, tetapi juga memiliki misi lebih luas dalam mendorong perekonomian masyarakat dan memperkuat keuangan daerah.
"Kehadiran PT Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi harus bermetamorfosis menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi kerakyatan dan pilar utama penguatan keuangan daerah, melampaui fungsi komersial semata," kata Ayep Zaki.
Pernyataan tersebut disampaikan Ayep dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Kota Sukabumi, sekaligus pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Bina Eks Geng Motor Jadi Atlet, Dadang Kuswandi Raih IJTI Award 2026
Menurutnya, penyertaan modal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi kelembagaan sekaligus permodalan bank milik daerah agar dapat menjalankan peran strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari proses penguatan dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT BPR Kota Sukabumi.
Berdasarkan regulasi tersebut, modal dasar PT BPR Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp50 miliar. Sementara akumulasi penyertaan modal pemerintah daerah hingga akhir 2024 yang telah diaudit mencapai Rp15 miliar.
Pemkot Sukabumi juga telah menyusun skema penambahan modal secara bertahap untuk mendukung ekspansi bisnis dan penguatan tata kelola PT BPR Kota Sukabumi.
Pada tahun anggaran 2027, penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar. Selanjutnya, pemerintah daerah mengalokasikan tambahan modal masing-masing Rp1 miliar setiap tahun mulai 2028 hingga 2036.
Skema tersebut menjadi bagian dari kebijakan penguatan permodalan BPR milik daerah dengan tetap mempertimbangkan tata kelola serta kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: 28 September 2026, Kuota Internet Gak Boleh Hangus Lagi: Tok Putusan MK
Selain penyertaan modal BPR, rapat paripurna juga mengesahkan kesepakatan mengenai Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,22 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,27 triliun.
Selisih tersebut ditopang pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp46,95 miliar.
Perubahan APBD tersebut telah melalui pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dengan mempertimbangkan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan Kota Sukabumi.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna, dokumen Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan menjalani evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat selama 15 hari kerja.
Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyempurnaan oleh pemerintah daerah paling lama tujuh hari sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Baca Juga: 8 Jenis Mangga Paling Manis yang Banyak Digemari, Ada Harum Manis hingga Gedong Gincu
Dalam rapat tersebut, Ayep juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi yang terlibat dalam pembahasan, termasuk badan musyawarah, badan anggaran, fraksi, panitia khusus, dan komisi.
Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran daerah dapat berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan.
Penguatan PT BPR Kota Sukabumi melalui penyertaan modal serta pengesahan Perubahan APBD 2026 menjadi dua agenda penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang diarahkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.
Editor : Ikbal Juliansyah