SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin 28 September 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum masih 3,75 persen. Sementara TBP untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap di level 6,25 persen, dan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan di angka 2,00 persen.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di sektor perbankan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap menunjukkan tren positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih sangat tinggi,” jelas Anggito Abimanyu Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
“LPS memandang tingkat bunga saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” lanjut Anggito.
Baca Juga: Harga Tiket Fancon X: In To You XODIAC di Jakarta, Siap Menyapa Penggemar
Intermediasi dan Likuiditas Tetap Positif
Dari sisi intermediasi, LPS menilai kinerja perbankan terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Data per Agustus 2026 mencatatkan pertumbuhan simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini diikuti oleh penyaluran kredit yang juga tumbuh positif sebesar 13,66 persen (yoy).
“Perkembangan ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung perekonomian nasional. Kondisi positif tersebut turut didukung oleh likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga, sehingga memperkuat ketahanan sektor keuangan,” ungkapnya.
Cakupan Penjaminan Hampir Menyeluruh
LPS juga memastikan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi. Berdasarkan evaluasi per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar -yang sepenuhnya dijamin oleh LPS- mencapai 706,75 juta rekening atau setara dengan 99,94 persen dari total rekening.
Adapun untuk nasabah BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan ini sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar dan dinamika penghimpunan DPK.
Baca Juga: Hector Souto Panggil 20 Pemain Timnas Futsal Indonesia untuk Copa das Nacoes 2026
Pentingnya Memahami Kriteria 3T
Mengacu pada Undang-Undang LPS, jaminan simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank berlaku sepanjang memenuhi tiga kriteria (3T), yaitu Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (misalnya, melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank).
LPS kembali mengimbau masyarakat untuk cermat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank agar simpanannya tetap memenuhi kriteria penjaminan. LPS juga meminta pihak perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan nasabah.
Ke depan, lembaga ini akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.
Editor : Fitriansyah