Sukabumi Update

Bantuan Bakal Cair Oktober - Desember 2026: Subsidi Upah Rp 900 Ribu Hingga Beras 10 Kg

Ilustrasi. Subsidi upah untuk pekerja (Sumber : varminz.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Bantuan subsidi upah atau BSU pekerja, hingga beras 10 Kg menjadi program stimulus ekonomi yang akan dicairkan pemerintah kepada warga penerima manfaat. Kebijakan stimulus ekonomi tersebut rencananya disalurkan pada kuartal IV 2026 atau periode Oktober hingga Desember 2026. 

Hal tersebut ditegaskan juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto. Pemerintah kata Haryo tengah berfokus pada pelindungan daya beli masyarakat, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan dunia usaha.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV 2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026, dikutip dari tempo.co. 

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca 3 Harian, BMKG: Sukabumi Waspada Hujan Sedang hingga Lebat

Pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi seluruh warga negara berusia di atas 17 tahun yang difokuskan pada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4. Saat ini, penetapan jumlah sasaran penerima manfaat tengah menjalani proses cross-check data antar kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memastikan ketepatan penyaluran.

Kemudian, untuk menjaga ketahanan pangan, pemerintah menyalurkan bantuan beras 10 kg per bulan untuk periode Oktober–Desember 2026 senilai Rp 17,5 triliun kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM) desil 1–4.

Di sektor ketenagakerjaan, pelindungan pekerja juga diperkuat melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) tiga bulan sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp 12 triliun.

Baca Juga: Ratusan Warga Bojonggenteng Hadiri Pengawasan DPRD Jabar, Ini yang Disampaikan Jaenudin

Stimulus Ekonomi di 2027

Memasuki tahun 2027, pemerintah melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang. Pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan diperluas ke seluruh sektor untuk 7,5 juta pekerja, serta dilakukan pembahasan penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan.

Selanjutnya di sektor perumahan, perpanjangan fasilitas PPN DTP hingga 2027 untuk rumah sampai Rp2 miliar, serta PPN DTP atas bagian harga hingga Rp 2 miliar untuk rumah berharga sampai Rp 5 miliar.

Pemerintah juga menyiapkan KPR bersubsidi bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp 17 juta untuk rumah hingga Rp 500 juta.

Baca Juga: Slamet Minta BRAN Buka Peta Kasus Agraria dan Target Penyelesaiannya ke Publik

Pada aspek ketenagakerjaan, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah dilanjutkan pada 2027, sementara pemanfaatan JKP selama enam bulan disesuaikan dengan skala penghasilan.

Di sektor industri perhiasan, pemerintah menyusun standar PPN baru untuk logam mulia kadar 99,9 persen guna mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal.

Haryo mengatakan, penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulasi sektor-sektor penggerak ekonomi utama.

Baca Juga: Wasit Uzbekistan Ahrol Risqullaev Pimpin Final Timnas Indonesia vs Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026

"Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp 31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi pondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” jelas Haryo.

Adapun berbagai program prioritas yang akan dijalankan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian/lembaga teknis terkait di Istana Negara.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT