Sukabumi Update

Biaya Haji 1448 H/2027 adalah Rp98 Juta, Jemaah Bayar Rp54 Juta

Ilustrasi - Jemaah haji Indonesia tiba di tanah suci. (Sumber : Dok. Kemenhaj).

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Panitia Kerja (Panja) menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Namun biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib dibayar langsung oleh jemaah pada penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M ini mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta dibanding tahun sebelumnya. 

Dari total BPIH tersebut, porsi yang ditanggung langsung jemaah (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50% atau rata-rata Rp54.648.825,00. Sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50% atau rata-rata Rp43.817.526,35.

Dengan perhitungan setoran awal Rp25 juta, perolehan Virtual Account Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta sesuai instruksi Presiden, biaya pelunasan riil yang wajib disetor jemaah kini tersisa rata-rata Rp23.048.825,00.

Baca Juga: Menunggu 20 Tahun, Lapang Sekarwangi Cibadak Jadi Ruang Terbuka Publik: Icon Baru Sukabumi Utara

Adanya formula subsidi tersebut sesuai instruksi Presiden mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu.

"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI merumuskan skema yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen memastikan kualitas pelayanan jemaah di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal," tegas Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menhaj menambahkan, penetapan biaya ini telah mengantisipasi fluktuasi kurs (asumsi USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67) serta potensi kenaikan harga avtur yang kekurangannya diusulkan ditanggung pemerintah.

​Besaran Bipih per jemaah turut bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing. Sebagai contoh, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sementara embarkasi lainnya menyesuaikan dengan komponen biaya penerbangan serta layanan fullboard di Arab Saudi.

Baca Juga: 5.460 Rumah Terdampak Bencana Diverifikasi BNPB, Pemkab Sukabumi Siapkan 3 Lokasi Relokasi

​Menhaj mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi seputar tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.

Sumber: Kemen Haji dan Umroh

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT