SUKABUMIUPDATE.com - Rumah sakit di Sukabumi masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terperinci terkait skema pembiayaan pasien yang tidak tercover jaminan kesehatan nasional, sebagai program kesehatan terbaru yang digulirkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Meski begitu, rumah sakit memastikan pelayanan tetap diberikan dan pasien tidak boleh ditolak maupun ditahan karena persoalan biaya.
Direktur Utama RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Yanyan Rusyandi, mengatakan rancangan petunjuk teknis mengenai skema pembiayaan tersebut baru disosialisasikan Sabtu pekan lalu. Aturan itu nantinya akan menjadi dasar keputusan Gubernur Jawa Barat.
Menurut Yanyan, skema pembiayaan akan mengutamakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, serta skema jaminan lain sesuai ketentuan.
Baca Juga: Bawa Spanyol Raih Berbagai Gelar, Luis de la Fuente Jadi Pelatih Terbaik Ballon d’Or 2026
Apabila pasien tidak masuk dalam cakupan penjaminan tersebut, pembiayaan akan dialihkan ke skema yang melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota. Jika anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota telah habis, pembiayaan selanjutnya akan ditanggung pemerintah provinsi.
"Secara prinsip itu, hanya kisi-kisinya adalah skema yang pertama itu adalah tetap skema SJSN, Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jadi artinya, skema yang pertama itu adalah BPJS, Jamsostek, Jasa Raharja," kata Yanyan kepada sukabumiupdate.com pada Senin (26/10/2026).
"Nah, bila tidak di-cover dengan ini, maka masuklah skema yang kedua yang kemarin ditandatangani. Nanti itu bebannya adalah beban dari Pemda kota-kabupaten. Kalau Pemda kota-kabupaten sudah habis anggarannya, baru dijamin oleh provinsi," sambungnya.
Baca Juga: Kuliahkan 319 Mahasiswa, Anggaran Rp1 Miliar Lebih untuk Beasiswa Bercahaya Kota Sukabumi 2026
Ia menjelaskan, salah satu kriteria yang menjadi perhatian dalam skema pembiayaan baru adalah pasien yang dirawat di kelas III. Serta tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun Jasa Raharja.
"Yang penting dia dirawatnya di kelas 3 dan termasuk kategori yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan atau juga tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Seperti korban kekerasan, secara prinsipnya seperti itu," jelasnya.
Meski demikian, Yanyan menegaskan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis yang lebih rinci dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan mekanisme pelaksanaan dan kriteria penerima pembiayaan.
Baca Juga: Pemandian Mata Air Luwi Cigembang Cicurug Sukabumi: Lokasi, Daya Tarik, dan Informasi Wisata
Terkait penerapan kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, Yanyan menyebut RSUD Bunut telah menjalankan prinsip pelayanan tanpa penolakan pasien karena persoalan pembayaran. Dalam masa transisi, pasien yang memiliki jaminan melalui BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, maupun skema lain tetap menggunakan penjaminan masing-masing sesuai ketentuan.
"Sudah berlaku. Jadi kita tidak boleh menolak pasien dan kita sudah menjalankan, tidak menolak pasien, tidak menahan pasien karena pembayaran, kita sudah menjalankan," tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa skema pembiayaan baru tersebut tidak serta-merta menggantikan mekanisme jaminan yang sudah ada. Rumah sakit tetap mengupayakan agar pembiayaan pasien terlebih dahulu menggunakan skema SJSN sesuai hak dan kepesertaan masing-masing.
Baca Juga: Berburu Donat di Sukabumi? Ini 7 Tempat dengan Rasa Unik dan Harga Terjangkau
"Diupayakan jaminan SJSN, baik itu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, preminya harus dibayar. Kalau dia mandiri berarti kan preminya harus dibayar, ataupun juga dijamin oleh Jasa Raharja atau Taspen. Banyak skema di SJSN," pungkasnya.
Editor : Fitriansyah