SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Satuan tugas perlindungan konsumen Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatatkan tindakan pembekuan aset keuangan dalam skala besar. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 28 Oktober 2026, IASC berhasil memblokir dana korban penipuan transaksi keuangan dengan total nominal mencapai Rp967,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dicky Kartikoyono, memaparkan bahwa sepanjang rentang waktu operasional tersebut, IASC telah menampung sebanyak 737.686 laporan penipuan dari masyarakat.
"Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp967,5 miliar," ungkap Dicky dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu (8/11/2026), dilansir dari suara.com.
Baca Juga: Irigasi Rp230 Juta di Ciracap Sukabumi Kembali Rusak, Dinas Pertanian Percepat Perbaikan
Dari keseluruhan laporan yang masuk, mekanisme penyampaian terbagi menjadi dua alur utama. Melalui Industri Keuangan: Sebanyak 347.130 aduan disampaikan masyarakat melalui pelaku usaha sektor jasa keuangan-seperti perbankan dan penyedia jasa pembayaran yang kemudian diintegrasikan ke dalam sistem IASC.
Sementara melalui Kanal Langsung IASC: Sebanyak 390.556 laporan disampaikan secara langsung oleh korban melalui sistem operasional IASC.
Dicky menjelaskan lebih lanjut bahwa dari ratusan ribu aduan tersebut, total rekening bank maupun penyedia sistem pembayaran yang teridentifikasi terkait tindakan kejahatan keuangan mencapai 1.471.112 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 743.589 rekening terduga penipu telah resmi dibekukan.
Baca Juga: Proyeksi Defisit APBD Kota Sukabumi Rp102,12 Miliar dan Rencana Pinjaman Daerah Rp89,327 Miliar
Selain pembekuan rekening perbankan dan amankan aset dana, koordinasi IASC di lapangan juga mengidentifikasi sebanyak 188.798 nomor telepon yang dilaporkan oleh para korban sebagai sarana komunikasi dalam aksi penipuan.
OJK bersama IASC menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas infrastruktur dan respons penanganan aduan. Langkah ini diambil agar proses verifikasi dan tindakan pemblokiran terhadap transaksi mencurigakan dapat dilakukan secara lebih agresif dan berkejaran dengan waktu.
Upaya mitigasi ini merupakan bagian integral dari penguatan ekosistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan nasional, khususnya dalam menekan potensi kerugian finansial masyarakat akibat kejahatan siber dan penipuan transaksi digital.
Baca Juga: 6 Konferensi Internasional Nusa Putra di Turki: Isu Hukum Hingga Teknologi Berkelanjutan
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," pungkas Dicky.
Sumber: suara.com
Editor : Fitriansyah