Sukabumi Update

Upah Buruh Paruh Waktu dalam Aturan Pengupahan Terbaru, Cek Cara Menghitungnya!

SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Pemerintah PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan ditandatangani Presiden Jokowi. Ini adalah turunan UU Cipta Kerja yang isinya mengatur besaran upah buruh. 

Dengan diberlakukannya PP 36 tahun 2021  maka aturan sebelumnya dicabut yaitu PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP pengupahan terbaru ini, ada istilah upah berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.

Pasal 15 beleid ini menyebutkan bahwa upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Upah waktu per jam menjadi hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015.

Dalam Pasal 16 dijelaskan, penetapan upah per jam ini hanya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu atau jamak disebut part time. Upah per jam, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," bunyi Pasal 16 ayat 3 PP nomor 36 tahun 2021 ini.

Lantas bagaimana formula perhitungan upah per jam? Upah per jam, mengacu pada ayat selanjutnya, dihitung dengan formula sebagai berikut:

Upah Per Jam = Upah Sebulan/ 126

Angka penyebut, untuk kasus di atas adalah 126, dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan media jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.

Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut: Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

Kendati memunculkan pengaturan soal upah per jam, beleid baru sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja ini tetap mengatur tentang upah minimum. Upah minimum disebutkan dalam Pasal 25 terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Syarat tertentu adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Upah minimum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. 

SUMBER: SUARA.COM 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI